Amnesty International: Polisi Tak Berwenang Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Militer
LINGKARMEDIA.COM – Pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom)TNI oleh pihak Polri menuai kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pelimpahan penanganan kasus tersebut.
Usman menilai pelimpahan penanganan tersebut merupakan langkah yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengabaikan hak korban.
Menurutnya, perkara yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum sehingga seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.
“Polisi tidak punya dasar hukum dan kewajiban untuk menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara kepada militer. Tidak ada,” tegasnya saat ditemui di Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026).
Dijelaskannya, dalam sistem peradilan pidana, kepolisian seharusnya melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan ke institusi militer.
“Yang ada adalah polisi menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU wajib melimpahkannya ke pengadilan umum,” jelasnya.
Usman menegaskan, bahwa korban merupakan warga sipil dan kasusnya termasuk pidana umum, maka jalur peradilan umum adalah mekanisme yang tepat.
Selain pelimpahan perkara, Usman juga menyoroti rencana pemeriksaan terhadap Andrie Yunus oleh Puspom TNI. Ia menilai, Andrie memiliki hak untuk menolak pemeriksaan tersebut.
Menurut Usman, peradilan militer tidak mewakili kepentingan korban dalam kasus ini. Ia juga menyarankan agar Puspom TNI terlebih dahulu meminta kejelasan kepada Mahkamah Agung terkait mekanisme peradilan yang akan digunakan.
“Jadi saya kira sebaiknya Puspom bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh kejelasan terlebih dahulu apakah memang proses peradilan militer ini yang menjadi cara penanganan kasus Andri atau sebaliknya, peradilan umum,” tambah Usman.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat diminta Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk memberikan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima oleh kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman.
“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut. Demikian kami laporkan, pimpinan,” lanjut dia.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji







