Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan
Dari catatan kasipidum yang saya dapatkan, dari jumlahnya barang bukti ada kenaikan utamanya di narkotika
Kota Batu – Beberapa jenis barang bukti perkara tindak pidana umum berupa Handphone, Narkotika, Pil Doble L, Minuman keras, BB hasil penyelesaian Restorasi Justice ( RJ ) serta beberapa jenis BB lainnya termasuk alat hisap sabu – sabu, yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Batu di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Telekung, Kamis ( 14/11/2024 ) siang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H.,M.H.,CSSL, Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto, S.H., S.I.K, kepala BNN AKBP Wahjudi Santoso, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kedehatan Kota Batu Aditya Prasetyo serta Mardi Kepala Desa Telekung
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2024 diantaranya, 2 perkara Narkotika yang telah diselesaikan lewat Restorasi Justice ( RJ ) atas nama Novan Rio Saputra dengan pocket narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,42 gram dan Mohamad Riyan Habinilah dengan pocket narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram
Selanjutnya 30 perkara Narkoba putusan Pengadilan, terdiri dari 67 pocket ganja seberat 6.389,42 gram. Jenis sabu sebanyak 157 pocket dengan berat 1.014,763 gram dan 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1.106 gram.
Perkara UU Kesehatan dengan keputusan Pengadilan sejumlah 5 perkara, terdiri dari 50.588 butir pil doble L. Tindak pidana TPUL dan narkotika sebanyak 32 buah handphone, serta 4 perkara Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) berupa minuman keras yang terdiri dari 203 botol berbagai macam merk dan ukuran.

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti , Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo kepada awak media menyampaikan, ” untuk hari ini yang kita musnahkan merupakan perkara periode Januari hingga Oktober dua ribu dua puluh empat, sementara saat ini yang bisa kita musnahkan hanya empat puluh delapan perkara, untuk lainnya sudah kita eksekusi namun tidak berkaitan dengan pemusnahan barang bukti “.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Didik Adyotomo mengaku saat ini dari jumlah barang bukti mengalami kenaikan.
” Dari catatan kasipidum yang saya dapatkan, dari jumlahnya barang bukti ada kenaikan utamanya di narkotika, kalau dari penanganannya nanti kita kros cek, mungkin di akhir tahun akan kita sampaikan mengenai kuantitas perkaranya, tapi kalau dari jumlah barang buktinya itu meningkat tapi bukan perkaranya , ” ujar Didik Adyotomo.
( Ji )








