Desa Telekung Segera Menerima Penyerahan TKD Dari Pemkot

IMG-20250215-WA0032

Kota Batu, lingkarmedia.com – Penyerahan Tamah Kas Desa (TKD) Desa Telekung Kecamatan Junrejo Kota Batu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah disetujui. Hal ini nampak dari hasil rapat paripurna DPRD Kota Batu yang membahas penyerahan TKD pada Jum’at (14/2/2025).

Sebelumnya, lahan seluas 12.000 m² yang awalnya masuk sebagai aset Pemkot tersebut, pada 2002 Pemdes Telekung yang tak menjadi kelurahan mengajukan permohonan kepada Pemkot Batu agar lahan yang memang dari awalnya merupakan tanah kas Desa Telekung dikembalikan kembali. Permohonan itu sendiri merupakan hasil dari kesepakatan dalam musyawarah desa. Dalam perkembangannya, pada 21 Januari 2025, PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyetujui pemindah tanganan TKD tersebut kepada pemerintah desa Telekung.

Menindaklanjuti hal tersebut, proses pemindah tanganan TKD disetujui DPRD Kota Batu dalam rapat paripurna (14/2). Ketua DPRD H.Muhamad Didik Subiyanto, SH saat dikonfirmasi lewat telepon seluler menjelaskan, “tahapan-tahapan penyerahan TKD sudah dilalui sampai kelengkapan surat-suratnya, tinggal persetujuan dewan,” ungkap Ketua DPRD (14/2/25)

” Tadi kita sudah menyetujui, tinggal menunggu surat keputusan dari walikota,” tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi, S.P, lewat telepon seluler menyampaikan, ” proses selanjutnya Pemkot yang melaksanakan, tugas dan kewenangan dewan ini sudah selesai. Yang intinya tanah itu yang dulunya milik Desa Telekung, pada waktu itu mau dijadikan kelurahan akhirnya aset desa itu masuk asetnya Pemkot, ternyata tidak terjadi kelurahan, akhirnya masyarakat meminta lagi. Maka diparipurnakan, pengajuannya sendiri sejak 2002 “.

Ketua Komisi B dari fraksi PDIP ini menambahkan bahwa penyerahan kembali aset Desa Telekung sendiri berdasarkan ketentuan berlaku. ” Dewan hanya membantu bagaimana kelancaran dari pada pengembalian tanah-tanah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku “.

Asmadi berharap dengan disetujuinya pengembalian aset Desa Telekung oleh DPRD, tanah tersebut digunakan untuk kepentingan desa serta dapat menghasilkan PAD untuk Desa Telekung.

(Ji)