Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Segera Periksa Pengusaha Rokok
LINGKARMEDIA.COM – Tindak lanjut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengusaha rokok.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Asep juga mengatakan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” katanya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026.
Pada operasi tersebut KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap bernama Rizal yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Keenam orang tersebut diantaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, ikut ditangkap adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai pada 27 Februari.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








