Amnesty International kecam keras Pernyataan Presiden Prabowo Ancam Tertibkan Pengamat Tidak Patriotik
LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana “menertibkan” pengamat yang kritis terhadap pemerintah.
Amnesty menilai retorika tersebut mencerminkan cara pandang keliru yang memposisikan kritik publik sebagai ancaman yang harus dibungkam.
“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam ‘menertibkan’ pengkritik pemerintah karena dianggap ‘tidak patriotik’. Itu jelas merupakan cara berpikir yang keliru, seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia dalam keterangan yang diterima LINGKARMEDIA.COM, Senin (16/3).

Menurutnya, sikap anti-kritik semacam itu perlu segera dikoreksi karena berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Hak tersebut telah dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Narasi semacam itu, lanjutnya, dapat membangkitkan trauma masa lalu ketika praktik represi terhadap kritik marak terjadi pada era Orde Baru.
Penguasa di era itu kerap melontarkan diksi “gebuk” kepada para pemimpin media massa dengan dalih ‘menertibkan pelaksanaan konstitusi.’
Usman juga menyoroti wacana penggunaan intelijen untuk memantau kritik terhadap pemerintah.
“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat,” kecamnya.
Usman mengingatkan bahwa lembaga intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini terhadap ancaman keamanan nasional kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Menurut dia, intelijen bukanlah alat untuk memantau pengamat maupun masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intel,” tegasnya.
Amnesty juga meminta Presiden menunjukkan empati terhadap para pengkritik yang mengalami intimidasi dan teror, termasuk insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Usman menilai Presiden seharusnya memberikan arah dan dukungan penuh kepada kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.
“Hingga memasuki hari keempat, belum juga ada tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh kepolisian. Oleh karena itu, arah dan dukungan Presiden, DPR, dan juga masyarakat diperlukan agar jajaran kepolisian segera menangkap para pelaku segera,” tuturnya.
Beberapa jam sebelum pernyataan Presiden mencuat, aktivis KontraS Andrie Yunus dilaporkan menjadi target percobaan pembunuhan melalui serangan air keras oleh sekelompok orang tak dikenal pada tengah malam 12 Maret 2026.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat grade III pada mata kanan akibat paparan zat kimia serta luka bakar sekitar 20 persen pada wajah sisi kanan, batang tubuh, dan kedua lengan.
Amnesti menyampaikan bahwa dalam situasi yang rentan ini, retorika presiden tersebut sangat berbahaya karena dapat disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan represi terhadap para pembela HAM dan warga negara yang bersuara kritis kepada pemerintah.
Usman mendesak Prabowo segera mengklarifikasi maksud dari penggunaan istilah “tertibkan” dalam pernyataannya.
“Presiden dan jajarannya harus menghentikan segala bentuk intimidasi verbal yang rawan memicu pelanggaran HAM dan memastikan ruang aman bagi kebebasan sipil. Ingat, negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” tekan Usman tegas.
Penulis: Tim Ekopol
Editor: Ramses








