Hakim Vonis Seumur Hidup terhadap Nakhoda Kapal Sea Dragon Penyelundup Sabu 2 Ton

IMG-20260313-WA0060

LINGKARMEDIA.COM – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Leo Chandra Samosir yang berperan sebagai juru kemudi kapal divonis 15 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer, dan Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal MT Sea Dragon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota yakni Douglas Napitupulu dan Randi.

Majelis hakim juga menyatakan Leo Chandra Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam, Leo Chandra Samosir dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, kapten kapal MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, istri kru kapal Sea Dragon ini menangis histeris dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 2 ton narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan Tambunan pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran istri Sondang Sialagan istri terdakwa Richard Hasiholan Samosir yang menjerit histeris.

Mereka memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung.

“Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi.

Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.

Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, terus berjalan hingga ditutup.

Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam.

“Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali.

Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu.

“Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak terima, nggak ada keadilan,” tandasnya.

Putusan tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Namun bagi keluarga terdakwa, keputusan itu tetap terasa berat.

“Dia tidak tahu apa-apa. Mana keadilan di Indonesia ini,” kata Sondang dengan suara bergetar.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah membacakan putusan terhadap terdakwa lain asal Indonesia, Fandi Ramadhan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis lima tahun penjara.

Selain itu, dua warga negara Thailand yang terlibat dalam perkara yang sama juga telah lebih dulu divonis. Weerapat Phongwan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses