Pasca Penganiayaan Siswa di Tual, YLBHI Desak Brimob Ditarik Dari Masyarakat
LINGKARMEDIA.COM – Polri didesak untuk mengurangi atau bahkan meniadakan peran pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) di tengah masyarakat. Demikian pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Hal itu disampaikan Isnur menyusul terjadinya insiden penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang berujung pada tewasnya seorang remaja di Tual, Maluku, yakni Arianto Tawakal (14).
Insiden bermula ketika Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT.
Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar. Sekitar 10 menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut.
Di saat itulah Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.
Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Isnur, insiden tewasnya Arianto merupakan permasalahan sistemik yang mengakar di tubuh kepolisian. Karena itu, penindakan atas insiden tersebut tidak bisa dilakukan secara individual semata.
“Pendekatannya, perbaikannya, juga harus bersifat struktural dalam artian pertama, ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh. Untuk apa? Untuk pertama menghilangkan atau mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di tengah-tengah masyarakat,” kata Isnur dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Brimob merupakan pasukan khusus yang dikerahkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja. Oleh sebab itu, Brimob tidak seharusnya diturunkan untuk berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pengamanan aksi demonstrasi.
“Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” tegasnya.
Isnur mengingatkan, insiden kekerasan oleh anggota Brimob yang berujung pada tewasnya warga sipil bukan kali pertama terjadi. Kasus tewasnya Affan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Agustus 2025 lalu menjadi salah satu contoh yang masih segar dalam ingatan publik.
Oleh karena itu, YLBHI menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri agar kepolisian terbebas dari praktik-praktik kekerasan dan militerisme.
“Harus dievaluasi total mulai dari rekrutmen, dari pendidikan, dari bagaimana bersikap. Kepolisian punya Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM yang sangat jelas melarang tindakan kekerasan, bahkan saat demo, saat ada chaos pun dilarang melakukan kekerasan. Dan ini peristiwa Affan, peristiwa di Tual, peristiwa di Seruyan, Gijik, itu terus-menerus terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina turut mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripda Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya tewas.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly pada Sabtu, dikutip dari Antara.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi penerus bangsa.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly sembari menegaskan bahwa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Menanggapi kasus penganiayaan oleh Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus ini sudah diproses dan tengah dilakukan pendalaman oleh Polres Tual dan diasistensi oleh Polda Maluku.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” kata Listyo Sigit, Sabtu (21/2/2026).
Selain proses pidana, kasus penganiayaan pada siswa MTs ini juga beriringan dengan proses kode etik pada Bripda Masias Siahaya.
Listyo Sigit pun memastikan seluruh proses hukum dalam kasus penganiayaan pada siswa MTs di Tual ini akan dilakukan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” tegas Listyo Sigit.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








