Diduga, Oknum Anggota DPRD OKU Timur Terlibat Skandal Tipu Gelap

IMG_20260216_094003

LINGKARMEDIA.COM – Seorang oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinisial MD diduga terlibat skandal jual beli kendaraan (mobil) dari hasil kejahatan tipu gelap, Minggu (15/2/2026).

Kabar yang mengejutkan publik ini, mengungkap oknum dari salah satu Fraksi DPRD tersebut terjerat perkara jual beli barang tipu gelap.

Sebagaimana di akui seorang oknum anggota TNI di OKU Timur pada saat mobil tersebut di amankan Satuan Reserse Kriminal Unit Curanmor Polresta Bandar Lampung.

Oknum ini mengakui mobil jenis honda Brio Satya Nomor Pol yang sudah di modifikasi BG 1731 EA. Berada pada tangannya hasil oknum membeli dengan MD anggota DPRD OKU Timur seharga Rp 60,-jt.

Saat kendaraan mobil Brio akan diamankan pihak Satreskrim Polres Bandar Lampung terjadi ketegangan antara MD dgn aparat kepolisian. Dalam ketegangan tersebut, MD bertahan tidakk ingin menyerahkan mobil yang dijualnya kepada oknum TNI.

Beruntung, Satreskrim berhasil mengamankan berupa 1 unit kendaraan roda empat Brio Satya di Sukajadi Buay Madang Oku Timur.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada 20 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Seorang bernama Dayu Purwandali menyewa mobil milik dari pelapor. Namun selama dua bulan terakhir mobil tersebut diduga telah dijualkan oleh terlapor.

Selanjutnya upaya pencarian kepada mobil milik korban Sonia ditemukan dalam garasi mobil di rumah oknum anggota DPRD oku Timur, Desa Kali Rejo Kecamatan Mandang Suku II.

Menariknya, setelah ditemukan mobil Brio Satya Type 1.2 E Nomor Pol sudah berubah atau di modifikasi menjadi plat profit yang di beri Nomor : BG 1766 XA.

Setelah jejak mobil Brio milik korban Sonia terungkap, ia segera melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/572/IV/2025/ SPKT / Polresta Bandar Lampung – POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, mengungkap seorang terlapor Dayu Purwandali, di duga terlibat di dalam sindikat jaringan tipu gelap dengan modus penyewaan kendaraan dengan korban yang beroperasi di dalam wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan laporan polisi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Unit Curamor memulai proses penyelidikan dari April 2025. Tepat 31 Januari 2026, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Amransyah orang tua korban menyebutkan bahwa  kendaraan tersebut telah berganti nama pemilik dalam STNK atas nama Ria Purnasari dengan Nomor Pol BE 1034 ABA.

“Lalu nomor kendaraan tersebut kembali di modifikasi kembali menjadi Nomor Pol : BG 1371 EA,” ungkap Amransyah.

Sementara itu, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung belum memberi informasi lebih lanjut terkait status perkara ini, termasuk keterlibatan “MD” yang diduga kuat melanggar Pasal – 480 – KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor: Samsu