Pedoman IRIS: Cara Perekrutan Pekerja Migran Secara Adil dan Etis
LINGKARMEDIA.COM – IRIS (International Recruitment Integrity System) adalah pedoman internasional perekrutan yang berintegritas. Pedoman ini bertujuan agar proses perekrutan pekerja migran dilakukan dengan cara yang jujur, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja.
Dari laman IOM, pedoman ini dibuat dari fakta pekerja rumah tangga migran rentan terhadap eksploitasi dan dalam kasus yang ekstrim, bahkan terjebak dalam kerja paksa.
Pekerja Rumah Tangga, yang sebagian besar adalah perempuan, seringkali secara fisik terisolasi dari kelompok pendukung mereka, dengan banyak yang bekerja dan tinggal di rumah pribadi tanpa syarat dan ketentuan kerja yang jelas. Yang lebih memperumit masalah, pekerja rumah tangga migran seringkali dikecualikan dari perlindungan undang-undang ketenagakerjaan nasional, sementara banyak pemberi kerja – rumah tangga pribadi – kurang memahami tanggung jawab mereka sebagai pemberi kerja.
Kerentanan pekerja rumah tangga migran semakin diperburuk dengan model perekrutan internasional yang saat ini terjadi, yang terfragmentasi, tidak transparan dan beroperasi dengan pandangan mayoritas bahwa merupakan tanggung jawab pekerja untuk menanggung banyak, jika tidak semua, biaya perekrutan dan biaya-biaya lainnya.
Model ini membuat pekerja rumah tangga migran terperangkap dalam hutang pribadi yang tinggi, yang akibatnya mengurangi daya tawar mereka ketika syarat dan ketentuan kerja mereka tidak dipenuhi.
Model ini juga dapat mengakibatkan ketidaksesuaian pekerjaan antara pekerja dan pemberi kerja karena work pool/kumpulan pekerjaan dikurangi untuk mereka yang mampu membayar biaya bermigrasi dibandingkan dengan situasi perekrutan berbasis kompetensi.
Akhirnya, ketika terjadi masalah bagi pekerja rumah tangga migran, seringkali sulit bagi mereka untuk mengakses pemulihan hak, terutama ketika mereka telah kembali ke negara asalnya.
Shafira Ayunindya, staf Organisasi International Organization For Migration (IOM) mengatakan IOM telah membuat pedoman internasional perekrutan yang berintegritas bernama IRIS (International Recruitment Integrity System).
Menurutnya, pedoman IRIS menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran, membuka transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan, menerapkan prinsip ‘Pemberi Kerja yang Membayar’ (Employer Pays Principle), artinya pekerja tidak boleh dibebani biaya perekrutan dan terakhir memperkuat aturan dan penegakan hukum agar perekrutan lebih adil.
Mengapa ini penting? Karena selama ini banyak pekerja migran harus membayar biaya besar untuk bisa bekerja di luar negeri. Biaya itu sering membuat mereka terjebak hutang, bahkan bisa berujung pada praktik perbudakan atau perdagangan orang.
Dengan pedoman IRIS, pekerja migran dilindungi dari risiko eksploitasi dan diberi akses lebih baik terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan.
“Pedoman IRIS juga menegaskan bahwa semua biaya perekrutan seperti: paspor, visa, tiket perjalanan, biaya medis, pelatihan, hingga biaya administrasi, harus ditanggung oleh pemberi kerja, bukan pekerja,” jelasnya
Selain itu, pedoman IRIS memiliki 2 prinsip umum dan 5 prinsip operasional yaitu:
Prinsip A: Menghormati hukum dan prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
Prinsip B: Menghormati perilaku etis dan profesional.
Sedang lima prinsip operasional IRIS adalah :
1. Larangan biaya perekrutan dan biaya terkait bagi pekerja migran.
2. Menghormati kebebasan bergerak;
3. Transparansi syarat dan ketentuan kerja;
4. Menghormati kerahasiaan dan perlindungan data;
5. Menghormati akses terhadap pemulihan.
“Dengan pedoman ini, IOM berharap perekrutan pekerja migran bisa lebih manusiawi, adil, dan melindungi martabat pekerja,” pungkasnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








