Korban Pemerkosaan Massal 98 Gugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta

IMG-20260209-WA0056

LINGKARMEDIA.COM – Korban Perkosaan Massal 98 bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT itu dilayangkan pada Kamis (11/9), gugatan terkait pernyataan Fadli mengenai laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mei 1998.

Gugatan ini menolak pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menyangkal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, Kamis, (11/9)

Objek gugatan adalah siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang dipublikasikan sebulan kemudian. Dalam siaran pers serta unggahan di akun Instagram @fadlizon dan @kemenbud, Fadli menyebut laporan TGPF “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid” dan mengingatkan publik agar tidak mempermalukan bangsa sendiri.

Para penggugat berasal dari individu maupun lembaga, di antaranya Ketua TGPF 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Ita F. Nadia, orangtua korban kebakaran Mei 1998 Kusmiyati, serta Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi. Selain itu, ada pula Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Menurut Jane, pernyataan Fadli melampaui kewenangan seorang menteri dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU PengadilanRamse

“Apa yang dikatakan oleh Fadli Zon tentang [bahwa pemerkosaan Mei 98] itu bohong, itu rumor, itu menyalahi fakta sejarah yang terjadi pada bulan Mei 1998,” tegas salah satu aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia.

Fakta sejarah itu, kata Ita, bahkan telah ditulis dalam buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI.

Pada halaman 609 dalam buku tersebut, tertulis bahwa pada pergerakan politik bulan Mei 1998, terjadi pemerkosaan massal terhadap sejumlah perempuan Tionghoa di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Solo.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi—diuji menurut tingkatan sumber informasi—oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual dan 9 korban pelecehan seksual.

Sebelum menggugat, Koalisi telah mengajukan keberatan langsung kepada Fadli (15 Juli 2025) serta banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto (29 Juli 2025), namun tidak mendapat tanggapan.

Koalisi juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan itu, kata Jane, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penunjukan majelis hakim berperspektif gender adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkosaan Mei 1998,” kata Jane.

Sebelumnya, Fadli Zon menuai kecaman karena dalam wawancara dengan IDN Times pada Juni 2025 ia menyebut isu perkosaan massal Mei 1998 sebagai “rumor tanpa bukti”. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil.

Fadli Zon sempat mengklarifikasi soal ucapannya dengan menyatakan tidak bermaksud menyangkal peristiwa tersebut. Fadli tetap menegaskan perlunya sikap hati-hati dalam menyebut angka korban tanpa “bukti yang teruji secara hukum dan akademik”.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara terang-terangan menyangkal ada perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 saat wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025. Fadli kembali menegaskan pernyataannya dalam siaran pers 16 Juni 2025.

Fadli mulanya menjelaskan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini telah dianggap sebagai fakta sejarah. Fadli kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh dari rumor yang ingin dia luruskan.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mantan Wakil Ketua DPR RI menyatakan pernah menguji para sejarawan dengan mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa buktikan,” ungkap Fadli.

Merespons kecaman publik, Fadli mengatakan pernyataan itu adalah pendapat pribadi dan tidak berkorelasi dengan sejarah. Ia menuturkan pernyataan yang jadi polemik itu adalah ketika dia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998.

Di mana, menurut dia, semestinya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang jadi korban dan di mana tempatnya.

“Itu pendapat saya pribadi. Ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” ujarnya setelah memberikan materi di retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Fadli tidak memungkiri adanya pemerkosaan pada Mei 1998, tetapi meragukan kasus tersebut bersifat massal. Karena, menurut dia, jika bersifat massal, artinya merupakan peristiwa sistematis, terstruktur, dan masif.

Koalisi menilai, pernyataan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998 serta mendelegitimasi kerja TGPF.

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Ibu dari korban pemerkosaan dan pembunuhan Ita Martadinata, Wiwin Suryadinata; Sejarawan Andi Achdian sebagai ahli; serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor sebagai ahli.

Saksi dalam persidangan, Wiwin Suryadinata, ibu dari korban pembunuhan dan perkosaan Ita Martadinata, menyampaikan kesaksiannya.

“Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh,” ujarnya.

Tangis Wiwin pecah saat bersaksi dalam persidangan gugatan pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, (5/2/2026).

Mulanya Wiwin menceritakan pembunuhan anaknya yang membuatnya ketakutan dan harus melarikan diri ke Singapura. Ia bercerita, kehidupannya jatuh dari pengusaha mebel dan menjual sembako dengan penghasilan Rp 8 ribu dan hidup penuh ketakutan.

Kemudian, hakim menanyakan tanggapan pernyataan Fadli Zon bahwa data Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi 1998 tidak solid. Wiwin, yang kini menjadi biksuni, menjawab data TGPF solid. Hakim kemudian meminta pendapatnya saat Fadli Zon menyebut tidak ada pemerkosaan massal.

“Saya berlindung di balik jubah, ini jubah pelarian loh. Bukan betul-betul seorang rohaniawati yang sejati. No! Tidak! Tapi saya adalah pelarian dari masalah. Saya berlindung, saya mengadu kepada Buddha Kepada Tuhan saya. Di situ…,” kata Wiwin terhenti dan menangis sambil menyeka air matanya dengan tisu.

Majelis hakim lantas menghentikan sementara kesaksian Wiwin. Ita Martadinata Haryono merupakan bagian dari relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku sekolah menengah atas.

Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998.

Menjelang rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, mendiang Ita ditemukan meninggal dibunuh pada 9 Oktober 1998 di kamarnya.

Penulis: Tim Keadilan HAM

Editor: Ramses