MK Perkuat Kebebasan Pers Dari Ancaman Penjara
LINGKARMEDIA.COM – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026 telah membebaskan wartawan dari ancaman penjara akibat karya jurnalistik sah. Putusan ini menggeser ranah dari pidana UU ITE ke perdata atau Dewan Pers. Memberi batas tegas agar produk jurnalistik tidak lagi serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum. Negara dan masyarakat juga diposisikan memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dapat menghambat kebebasan pers.
Perlindungan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan profesi, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap kepentingan publik, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
MK menegaskan, sengketa pers tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus lebih dulu menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan ditegaskan sebagai langkah terakhir, bukan jalan utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa penuntutan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi pers.
Situasi tersebut tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, naik 22% dari 73 kasus 2024. Puncaknya kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), teror atau intimidasi (22 kasus). UU Pers No. 40/1999 Pasal 8 yang seharusnya melindungi jurnalis via Dewan Pers, tetapi jadi pasal karet dimana UU ITE menjadi senjata lawfare utama dengan polisi sebagai pelaku terbanyak (21 kasus), TNI (6 kasus), dan misterius “oknum tak dikenal” (29 kasus).
Aduan tersebut umumnya berkaitan dengan isu pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, penggunaan judul clickbait, dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penggunaan foto tanpa izin.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai putusan MK ini memperjelas posisi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperkuat dan mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers,” ujar Komarudin di laman Antara.
Terkait UU KUHP, Dewan Pers menilai sejumlah pasal juga mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masih menghadapi upaya pembungkaman.
Dewan Pers menyayangkan keputusan tersebut disahkan dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial dalam UU KUHP yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Dewan Pers menilai sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Penulis: Tim Kebebasan Pers
Editor: Ramses








