Jejak Pers Indonesia: Dari Perjuangan Kemerdekaan Menuju Pilar Keempat Demokrasi
LINGKARMEDIA.COM – Sejarah pers Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda lewat VOC dan terus berkembang menjadi alat perjuangan untuk kemerdekaan serta kebebasan berpendapat menuju pilar keempat demokrasi.
Sejarah pers di Indonesia dimulai awal abad ke-18, Sejarawan Dr. De Haan dalam bukunya “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923) mencatat bahwa sejak abad ke-17, surat kabar telah terbit secara berkala di Batavia. Salah satunya adalah Kort Bericht Eropa yang terbit pada tahun 1676, dicetak oleh Abraham Van den Eede, dan memuat berita dari berbagai negara Eropa.
Setelah itu, muncul sejumlah surat kabar lain seperti Bataviase Nouvelles (1744), Vendu Nieuws (1780), hingga Bataviasche Koloniale Courant yang tercatat sebagai surat kabar pertama di Batavia pada tahun 1810.
Pada masa ini, pers masih berada di bawah kontrol pemerintah kolonial Belanda dan berfungsi sebagai alat komunikasi untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Eropa di Hindia Belanda. Surat kabar ini didominasi oleh berita resmi dan perdagangan, bukan untuk kepentingan masyarakat pribumi.
Memasuki abad ke-19, muncul surat kabar berbahasa Melayu dan Jawa, seperti Bromartani surat kabar yang terbit di Surakarta pada 29 Maret 1855 dan Bintang Timoer (1850). Surat kabar ini mulai mengangkat isu-isu sosial dan politik, meskipun masih banyak yang dikelola oleh orang Belanda.
Abad ke-20 menjadi momentum penting dengan munculnya semangat nasionalisme yang mendorong berkembangnya pers sebagai alat perjuangan. Perkembangan signifikan terjadi dengan terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, yang disebut sebagai surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Dalam buku “Perkembangan Pers di Indonesia” (2010), Akhmad Efendi menyebut kemunculan Medan Prijaji sebagai tonggak awal pers nasional yang bernuansa politik.
Pemimpin redaksinya, R.M Tirtoadisuryo, yang dijuluki Nestor Jurnalistik, menyadari bahwa pers adalah alat perjuangan untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan membuka kesadaran bangsa terhadap realitas penjajahan. Meski menghadapi tekanan dari Belanda, pers semakin kuat sebagai sarana penyebaran ide kemerdekaan.
Tapi dari pendapat Dr Ichwan Azhari, peneliti pers di Universitas Negeri Medan menulis, pelopor penerbitan pers pertama di Indonesia bukan Tirto Adhi Soerjo, tetapi Dja Endar Moeda, dari Padangsidempuan. ”Kekeliruan ini harus dikoreksi,” katanya.
Dia membeberkan, Dja Endar Moeda sudah aktif sebagai motor penggerak redaksi maupun pendiri, pemilik, dan berbagai koran di empat kota yaini; Padang (Pertja Barat, 1892), Sibolga (Tapian Na Oeli 1900), Aceh (Pemberita Atjeh, Suara Atjeh 1906), dan Medan (Pewarta Deli, 1910).
Setelah itu, lahir berbagai media perjuangan seperti Oetoesan Hindia yang diterbitkan Tjokroaminoto, serta media berhaluan kiri seperti Api, Halilintar, dan Nyala. Ki Hajar Dewantara juga menerbitkan surat kabar Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak.
Di wilayah lain, Parada Harahap menerbitkan Benih Merdeka dan Sinar Merdeka, sementara Soekarno tercatat memimpin Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka pada tahun 1926.
Pada 1924 duo serangkai Tjipto Mangunkusumo dan Ki Hadjar Dewantara membentuk wadah persatuan pers nasional bernama Indische Journalisten Bond. Asosiasi ini jadi perkumpulan wartawan pertama di Indonesia.
Selanjutnya Mohammad Yamin dan W.R. Supratman, membentuk Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) pada tahun 1933 di Solo. Kemudian berdirinya LKBN Antara pada 13 Desember 1937.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, kebijakan pers berubah drastis. Semua penerbitan Belanda dilarang, dan pemerintah Jepang menerbitkan surat kabar sendiri untuk propaganda. Undang-undang Media Jepang diterapkan untuk mengontrol materi publikasi. Meski demikian, beberapa media seperti Asia Raya, Sinar Baru, dan Suara Asia tetap terbit.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, pers berperan penting dalam menyatukan semangat rakyat dan membangun identitas bangsa. Pulau-pulau besar di Indonesia mulai punya surat kabar sendiri seperti Jawa Shinbun, Boernoe Shinbun, Sumatra Shinbun, Ceram Shinbun sampai Sulawesi Shinbun.
Periode Orde Lama dibagi menjadi tiga fase, yaitu era revolusi fisik (1945–1949), demokrasi liberal (1950–1959), dan demokrasi terpimpin (1959–1966). Selama revolusi fisik, pers Republik menjadi alat perjuangan, sementara Pers NICA digunakan Belanda untuk propaganda. Di masa demokrasi liberal, media digunakan partai politik secara paShinbun
Mulanya pers diberi kebebasan tanpa dikekang. Kebebasan ini juga dijamin oleh Presiden Soekarno dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28F. Namun, terjadi perubahan sistem pemerintahan demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin pada 28 Oktober 1956. Soekarno minta pers mengikuti aturan sesuai prinsip Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom).
Awal pemerintahan Orde Baru mendukung kebebasan pers melalui UU RI No. 11 Tahun 1966. Namun, pelaksanaannya menyimpang karena Presiden Soeharto mengendalikan pemberitaan yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Presiden Soeharto kala itu membredel 12 media cetak lantaran mengkritisi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di pemerintahannya. Soeharto juga mencabut surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) beberapa media massa pada 1990-an. Izin penerbitan informasi juga semakin diperketat.
Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar bagi kebebasan pers. Di bawah Presiden BJ Habibie, Departemen Penerangan dibubarkan dan sensor terhadap media dihapus. TAP MPR RI No. XXVII Tahun 1998 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi secara bebas, menjadikan era ini tonggak kebebasan pers di Indonesia hingga saat ini.
Setelah reformasi kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada media untuk memberitakan tanpa tekanan politik atau sensor pemerintah. Ini menandai era baru bagi pers di Indonesia, di mana media dapat berfungsi sebagai pengawas dan penyampai informasi yang bebas.
Dalam sistem demokrasi modern, pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi yang berdiri sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ninik Rahayu, dalam “Buku Ajar Pengantar Ilmu Jurnalistik” (2025), menegaskan bahwa pers harus berkontribusi memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya.
Jurnalistik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara rasional. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai watchdog yang mengawasi kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Hal senada disampaikan McQuail (2011) yang menekankan tanggung jawab pers dalam menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan. Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi dinilai akan kehilangan salah satu instrumen utamanya dalam melindungi hak-hak warga negara.
Sejarah pers Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dalam menghadapi berbagai bentuk kekuasaan dan pengaruh politik, serta peran pentingnya dalam perjuangan untuk kemerdekaan dan kebebasan berpendapat.
Penulis: Tim Literasi Global
Editor: Ramses








