Mensos Nonaktifkan BPJS PBI, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien
LINGKARMEDIA.COM – Akses layanan kesehatan bagi warga miskin di Indonesia merupakan hal krusial dan sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketika akses tersebut diputus secara sepihak dan mendadak, dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi, melainkan berubah menjadi ancaman nyata terhadap hak hidup.
Situasi tersebut tampak jelas di loket sejumlah rumah sakit, saat puluhan pasien cuci darah mendapati kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif.
Ini adalah keputusan Mensos yang akrab disapa Gus Ipul yang menonaktifkan pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan kontroversial menonaktifkan BPJS Kesehatan membuat banyak masyarakat kelimpungan.
Terbaru, Gus Ipul meminta rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan.
Menurutnya, status nonaktif masih bisa direaktivasi dengan cepat. “Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi,” kata Gus Ipul.
“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” jelasnya.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.
Mensos menjelaskan apabila ada peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat atau terdaftar di Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan PBI itu bisa direaktivasi melalui Dinas Sosial.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.
Mensos menjelaskan apabila ada peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat atau terdaftar di Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan PBI itu bisa direaktivasi melalui Dinas Sosial.
Kementerian Sosial, ujar dia, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk proses reaktivasi BPJS PBI yang memenuhi syarat.
“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI relah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI.
Soal keputusan dan kebijakan dari Mensos itu, aktivis dan pegiat media sosial, Said Didu memberikan sorortan tajam.
Menurut Said Didu keputusan Mensos menonaktifkan BPJS-JK dan meminta rumah sakit untuk tetap melayani itu adalah suatu yang keliru.
“Bapak Mensos @KemensosRI yth, Bapak yg non aktifkan BPJS-JK – terus Bpk minta rumah sakit tetap melayani,” tulisnya di media sosial X dikutip Jumat (6/2).
“Semoga Bapak masih waras,” ujarnya.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta ruang klarifikasi soal penonaktifan peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI kepada Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
“Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana, Jumat (6/2/2026).
YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang diamanatkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, apabila ada kebijakan penyesuaian data peserta BPJS PBI, tidak boleh merugikan warga.
Apalagi, sambungnya, peserta BPJS PBI merupakan kelompok rentan yang seharusnya diberikan jaminan hak kesehatan oleh negara.
“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan,” pungkasnya
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh negara.
BPJS PBI merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, yaitu skema kepesertaan yang ditujukan bagi warga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban biaya.
Peserta BPJS PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan karena pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis: Tim Keadilan Kesehatan
Editor: Ramses








