Teror Kepala Babi Bukti Hukum Di Indonesia Belum Demokratis
hukum di Indonesia belum demokratis dan tidak menjamin kebebasan pers.
Asumsi ‘neo orde baru’ come back, jika dikaitkan dengan beberapa peristiwa intimidatif yang dialami oleh beberapa jurnalis dalam kurun waktu belakangan ini, rupanya bukan sekadar isapan jempol semata.
Jurnalis yang memiliki nyali untuk menyuarakan ‘good news is a good news’ dan ‘bad news is a bad news’ tidak boleh terhegemoni oleh suatu kepentingan.
Teror berupa kiriman kepala Babi kepada wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana, seharusnya membangun solidaritas profesionalisme bagi jurnalis se Indonesia.
Kiriman paket kepala babi tersebut, membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum demokratis dan tidak menjamin kebebasan pers.
Jurnalisme, adalah pilar ke 4 demokrasi. Jika kebebasan pers dibungkam maka yang terjadi adalah ‘Quo Vadis Demokritos’ dan hal ini sebuah ancaman serius bagi profesi jurnalistik.
Maka itu, kami di SMSI akan segera melakukan konsolidasi meski masih dalam tataran daerah. Dan mendesak pemerintah dan penegak hukum bertindak cepat mengungkap kasus tersebut serta membawa pelaku atau dalang di balik peristiwa tersebut ke pengadilan. Setidaknya, kejadian serupa tidak dialami wartawan di daerah.
Penulis: Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri.








