Tanah Bondo Deso Giripurno Segera Dikembalikan ke Desa

IMG_20261013_200741

KOTA BATU, Lingkarmedia.com – Proses pengembalian tanah kas desa atau bondo deso milik Pemerintah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki tahap pengukuran ulang. Petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran di kawasan Sumber Rebun, Dusun Sabrang Bendo, Selasa (13/10/2026).

Pengukuran ulang tersebut dilakukan untuk memastikan luas dan batas-batas tanah kas desa yang berada di kawasan sumber mata air tersebut. Lahan yang menjadi objek pengukuran diperkirakan memiliki luas sekitar 350 meter persegi.

Pelaksanaan pengukuran disaksikan langsung oleh Kepala Desa Giripurno, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Saruwi selaku pemilik sertipikat tanah yang didampingi kuasa hukumnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian status tanah yang sebelumnya menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/empat-bidang-tanah-puskesmas-batu-senilai-rp156-miliar-akhirnya-bersertifikat/

Pengukuran ulang oleh petugas BPN tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sejumlah pihak di Kantor ATR/BPN setempat beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan mengenai status kepemilikan, luas lahan, serta batas-batas tanah yang tercatat sebagai bondo deso milik Desa Giripurno.

Dari hasil pertemuan tersebut, Saruwi selaku pemilik sertipikat menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali Sumber Rebun kepada pihak desa. Kesepakatan ini membuka jalan bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti proses administrasi pertanahan agar status tanah kas desa dapat dipulihkan sesuai data yang ada.

Polemik Sumber Rebun Membuka Status Tanah Kas Desa

Terungkapnya status Sumber Rebun sebagai tanah kas desa bermula dari polemik yang melibatkan warga Dusun Sabrang Bendo dengan pihak Yayasan Al-Hikmah. Persoalan tersebut kemudian mendorong pemerintah desa untuk menelusuri kembali status dan riwayat tanah yang berada di sekitar sumber mata air itu.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Kepala Desa Giripurno, Suntoro, mengaku pihaknya baru mengetahui keberadaan tanah kas desa di lokasi tersebut ketika persoalan mulai ramai diperbincangkan masyarakat.

Menurutnya, sebelum polemik muncul, pemerintah desa belum mengetahui secara langsung bahwa lahan yang berada di kawasan Sumber Rebun itu merupakan bagian dari bondo deso.

“Kami tahu ini bondo deso ya pas ada ramai-ramai kemarin, sebelumnya sama sekali tidak tahu,” ujar Suntoro.

Ia menyambut baik perkembangan penyelesaian persoalan tersebut, terlebih setelah adanya kesediaan pemilik sertipikat untuk menyerahkan kembali tanah kepada pemerintah desa.

Bagi Suntoro, pengembalian tanah tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan aset desa dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Terlebih, lokasi yang dimaksud merupakan kawasan sumber mata air yang memiliki potensi manfaat bagi masyarakat setempat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Setelah proses administrasi dan pertanahan selesai, pemerintah desa berencana melakukan pembenahan terhadap fasilitas yang berada di sekitar sumber air.

“Kami senang dengan kembalinya bondo deso ini dan akan kami perbaiki fasilitas yang ada,” katanya.

Rencana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi sarana di kawasan Sumber Rebun sehingga keberadaannya bisa memberikan manfaat lebih baik bagi warga Desa Giripurno.

BPN Pastikan Luas dan Batas Tanah Bondo Deso

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Giripurno, Muchammad Ivan Bahar, menjelaskan bahwa pengukuran ulang yang dilakukan petugas BPN bertujuan menentukan tanda batas tanah kas desa secara lebih jelas.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurut Ivan, BPN memiliki kewenangan dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Karena itu, hasil pengukuran menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah desa melanjutkan proses pembaruan administrasi sertipikat.

“Pengukuran yang dilakukan pihak BPN selaku yang memiliki kewenangan untuk menetapkan tanda batas tanah kas desa, bondo deso yang ada di Sumber Rebun Dusun Sabrang Bendo,” ungkap Ivan.

Ia menambahkan, dalam pertemuan sebelumnya di Kantor ATR/BPN, seluruh pihak terkait telah diundang untuk membahas hasil pengukuran dan kajian pertanahan terhadap objek yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa bersama pihak terkait, termasuk pemilik sertipikat, memperoleh penjelasan mengenai hasil kajian BPN terkait luasan tanah yang tercatat sebagai bondo deso.

Ivan menyebut hasil kajian tersebut menunjukkan adanya kesesuaian dengan data pertanahan yang dimiliki pemerintah desa, yakni seluas sekitar 350 meter persegi.

“Kita dan semua pihak yang terkait ini, termasuk pemilik sertipikat dan desa, diundang ke Kantor BPN. Ditunjukkan hasil pengukuran luasan serta hasil kajian yang dilakukan BPN. Alhamdulillah, dari pemaparan BPN memang sudah ketemu berapa luasan tanah bondo deso dan sesuai harapan pemerintah desa bahwa bondo deso itu yang ada di data pertanahan desa seluas 350 meter dan sudah menemukan titik terang secara objek dan batas-batasnya,” jelasnya.

Pembaruan Sertipikat Jadi Tahapan Berikutnya

Setelah pengukuran ulang dilakukan, proses selanjutnya berkaitan dengan pembenahan dokumen pertanahan dan pembaruan sertipikat sesuai hasil yang telah ditetapkan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ivan menjelaskan, pihak BPN telah menyediakan blanko yang diserahkan kepada pemerintah desa untuk digunakan dalam proses pengajuan pembaruan sertipikat.

Namun, tahapan tersebut perlu dilakukan secara berurutan agar penyesuaian dokumen pertanahan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses administrasi tanah kas desa dilanjutkan.

“Setelah kita melakukan pembetulan sertipikat yang akan dibetulkan itu diselesaikan dulu, barulah tanah bondo deso akan ketemu seluas yang semestinya 350 meter, barulah kita mengajukan ke BPN,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Giripurno berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga status tanah kas desa di kawasan Sumber Rebun memiliki kepastian administrasi dan batas bidang yang jelas.

Pengembalian tanah ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk menata kembali aset yang tercatat dalam administrasi desa. Dengan demikian, keberadaan sumber mata air tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Meski telah memasuki tahap pengukuran ulang dan terdapat kesediaan pemilik sertipikat untuk menyerahkan kembali lahan, penyelesaian administrasi pertanahan tetap menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan. Setelah seluruh proses tersebut selesai, pemerintah desa dapat melanjutkan langkah pengelolaan dan perbaikan fasilitas di kawasan Sumber Rebun sesuai kewenangannya.

 

Penulis : Samsu