Empat Bidang Tanah Puskesmas Batu Senilai Rp15,6 Miliar Akhirnya Bersertifikat

IMG-20261010-WA0018

KOTA BATU, Lingkarmedia.com – Pemerintah Kota Batu terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah. Salah satu langkah penting yang dilakukan yakni menyelesaikan proses sertifikasi empat bidang tanah Puskesmas Batu yang memiliki nilai aset mencapai Rp15,6 miliar.

Sertifikat empat bidang tanah tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Kamis (8/10/2026). Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) Tulungrejo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/festival-nyusu-bareng-angkat-potensi-wisata-edukasi-dusun-brau-kota-batu/

Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, serta pemerintah desa terkait dalam menyelesaikan proses legalisasi aset tersebut.

Menurut Nurochman, sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertifikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Aset pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga karena menyangkut kepentingan serta pelayanan dasar masyarakat,” ujar Nurochman.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menegaskan, keberadaan aset berupa tanah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik harus memiliki status hukum yang jelas. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan aset tersebut tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Proses Sertifikasi Berlangsung Hampir 37 Tahun

Penyelesaian sertifikasi empat bidang tanah Puskesmas Batu tersebut menjadi bagian penting dalam penataan aset Pemerintah Kota Batu. Prosesnya tidak berlangsung singkat karena membutuhkan waktu hampir 37 tahun.

Dalam proses tersebut, berbagai tahapan harus dilakukan, mulai dari penelusuran dokumen, klarifikasi data pertanahan, hingga penyelesaian persoalan administrasi dan aspek hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Proses panjang tersebut melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah Kota Batu bersama Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, serta pemerintah desa terkait melakukan koordinasi dan penelusuran untuk memastikan status serta legalitas bidang tanah yang menjadi aset pemerintah tersebut.

Sinergi antar lembaga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dengan diterbitkannya sertifikat, empat bidang tanah Puskesmas Batu kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Kondisi tersebut sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Pemkot Batu Beri Penghargaan

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tersebut, Pemerintah Kota Batu memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Penghargaan juga diberikan kepada delapan personel yang dinilai memiliki dedikasi dan kontribusi dalam proses penyelesaian serta pengamanan aset Pemerintah Kota Batu.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kerja bersama lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan aset yang membutuhkan proses panjang serta ketelitian dalam penelusuran dokumen.

Nurochman berharap sinergi serupa dapat terus dilakukan dalam penataan aset pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang membutuhkan penyelesaian agar seluruh aset pemerintah memiliki legalitas dan pencatatan yang jelas.

Tujuh Bidang Tanah Puskesmas Masih Diproses

Selain empat bidang tanah yang telah berhasil disertifikasi, Pemerintah Kota Batu masih memiliki pekerjaan lanjutan terkait aset Puskesmas Batu.

Nurochman menyampaikan, terdapat tujuh bidang tanah Puskesmas Batu lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan proses tersebut secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait. Penataan dan sertifikasi aset akan terus dilakukan agar seluruh tanah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik memiliki status hukum yang jelas.

Pada kegiatan yang sama, Pemerintah Kota Batu juga menerima penyerahan sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa Tulungrejo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan aset desa yang dimanfaatkan melalui kerja sama tetap memiliki administrasi dan legalitas pertanahan yang jelas.

Nurochman meminta seluruh jajaran terkait untuk tidak berhenti pada proses sertifikasi. Menurutnya, setelah aset memiliki sertifikat, pemerintah juga perlu memastikan pencatatan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengamanannya dilakukan secara berkelanjutan.

Penataan aset tersebut dinilai penting karena tanah pemerintah memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, aset daerah maupun aset desa diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa serta penyalahgunaan. Pada saat yang sama, keberadaan dokumen legal yang lengkap akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel.

Penyelesaian empat bidang tanah Puskesmas Batu setelah proses hampir 37 tahun menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Pemerintah kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menuntaskan tujuh bidang tanah lainnya sehingga seluruh aset fasilitas kesehatan tersebut dapat memiliki kepastian hukum.

 

Penulis: Samsu