Seorang Buruh Bangunan Di Manado Tersengat Listrik Saat Bekerja
Kota Manado, LingkarMedia.com – Nasib tragis menimpa seorang buruh bangunan, Heri Prasetyo (31) warga Desa Danowudu Kecamatan Ranowulu mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik pada 7 Januari 2025. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah memasang rangka baja atap bangunan di Sumompo, Kota Manado.
Kepada awak media, Heri mengaku tidak mengetahui pasti penyebab sengatan listrik tersebut. “Alat yang saya gunakan, bor yang sudah di-charge, tidak terhubung langsung dengan listrik. Tiba-tiba saya merasakan sengatan dari bagian belakang, tangan saya gemetar, lalu dalam hitungan detik saya terjatuh. Itu yang saya ingat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menduga sengatan listrik berasal dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada tidak jauh dari lokasi proyek. Sementara itu, pengawas lapangan berinisial CI, yang juga seorang arsitek, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar dan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meskipun sudah diminta klarifikasi melalui WhatsApp.

Saat ini, kondisi Heri Prasetyo cukup memprihatinkan, harus menjalani perawatan jalan dan kontrol rutin setiap Senin di RSU Prof. Kandow. Namun, pada 3 Februari 2025, ia tidak bisa pergi ke rumah sakit karena tidak memiliki uang untuk transportasi dan membeli obat di luar resep. “Saya berharap ada bantuan agar saya bisa sembuh dan bekerja lagi,” tuturnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Robby Supit yang juga aktivis buruh mendesak agar pemberi kerja dan pengawas proyek bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan perawatan kepada korban kecelakaan kerja.
” Jangan sampai buruh yang mengalami kecelakaan kerja dibiarkan begitu saja hingga jatuh miskin karena musibah ini. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya (6/2/2025).
Sementara itu, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Hary Tania, dalam pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa perlu ditelusuri hubungan kerja Heri Prasetyo dengan pihak yang membayar upahnya. “Harus dipastikan siapa pemberi kerja sehingga tanggung jawab terhadap kecelakaan kerja ini bisa jelas,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan santunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Heri Prasetyo merupakan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatannya harus ditanggung penuh oleh program JKK. Namun, jika tidak, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemberi kerja.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tanggung jawab pihak proyek terhadap kondisi Heri Prasetyo. Diharapkan ada tindakan cepat dari pihak terkait agar ia bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja dan segera pulih dari musibah yang menimpanya.
(Rsdy)








