Sebanyak 4,2 Juta Keluarga Tak Layak Terima Bansos
Jakarta, lingkarmedia.com – Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 4,2 juta keluarga penerima manfaat dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial. Data itu diambil dari 18,7 juta keluarga penerima manfaat non-reguler yang berasal dari desil satu hingga empat.
“Keluarga penerima manfaat yang baru sebanyak 18,7 juta telah diverifikasi. Hasilnya 16,8 juta dinyatakan layak, 4,2 juta keluarga dinyatakan tidak layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi persnya di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Jumat (7/11/2025) malam.
Saifullah Yusuf mengatakan kementeriannya telah memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos). Dia mengungkapkan, total keluarga penerima manfaat bansos terbaru dari desil satu hingga empat mencapai 35 juta keluarga. Data itu dihimpun berdasarkan hasil ground check yang dilakukan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan dinas sosial di daerah.
“Penerima bansos reguler sebanyak 16,3 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan yang baru ada 18,7 juta keluarga penerima manfaat,” kata Saifullah.
Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan ada kriteria yang menjadi syarat keluarga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dia menjelaskan sebanyak 4,2 juta keluarga yang dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos lantaran sudah berdaya.
Dijelaskannya, jika seseorang di dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) masuk dalam desil 1 hingga 4, tapi fakta dan data di lapangan ternyata sudah mendapat pekerjaan yang layak, maka orang tersebut tidak lagi mendapat bansos.
Dia menegaskan, penentuan layak atau tidaknya keluarga menerima bansos berdasarkan verifikasi langsung di lapangan. Pemerintah secara berkala melakukan ground check terhadap keluarga dari desil satu hingga empat untuk menentukan kelayakan menerima bansos.
Jutaan keluarga penerima bansos yang tidak layak itu akan digantikan oleh penerima lain. Amalia menyatakan, pemerintah telah menyepakati sejumlah kriteria yang berhak mendapat bansos dari kuota pengganti tidak layak tersebut. “Kami prioritaskan yang lanjut usia tunggal, disabilitas tunggal, keluarga yang tidak memiliki rumah layak huni atau mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni,” tutur dia.
Amalia menjelaskan, rumah tidak layak huni itu mengandung beberapa kriteria seperti lantainya dari tanah, atap dan dindingnya bocor, serta tidak memiliki akses sanitasi dan sumber air minum yang layak. Selain itu, masyarakat yang kepala keluarganya tidak memiliki pekerjaan maupun hanya bekerja serabutan bakal diprioritaskan untuk mendapat bansos.
Tim
Redaksi








