Polemik Netralitas ASN Pada Pilkada 2024, DPRD Kota Bitung Segera Bentuk Pansus
Kota Bitung, lingkarmedia.com – Dugaan kasus ketidaknetralan 23 orang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 terus bergulir dan ramai di media sosial. Diketahui dari 23 ASN yang diduga tidak netral dalam pilkada tersebut ada 13 orang ASN telah diberikan sanksi, sedangkan 9 orang lainnya hingga saat ini belum diberikan sanksi.
Hanya saja, proses pemberian sanksi kepada 13 ASN dan 9 orang lainnya tersebut terkesan ditutupi pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung.
Hal ini menjadi perhatian sejumlah Aktivis yang ada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka mendesak untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Ulang (RDPU) terkait polemik ketidak netralan ASN. Adapun pemberian sangsi tersebut didasarkan pada Rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya BKN mendapatkan Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bitung) terkait 23 ASN pelanggar Netralitas di Pilkada 2024.
Sejumlah aktivis tersebut diantaranya, Reinaldy Pratama, Novianto Topit, Rusdyanto Makahinda, Rojer Wenas, Bril Turang.
Atas desakan tersebut, DPRD Kota Bitung menggelar RDPU di Ruang Paripurna DPRD Kota Bitung beralamat di Kelurahan Bitung Barat satu kecamatan Maesa, Kota Bitung , Sulawesi Utara, Jum’at (16/5/2025) siang.
Pelaksanaan RDPU dihadiri antara lain, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat kota bitung, Forsman Dandel,S.sos.MAP. Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Give Mose. Dari Bawaslu, Iten Kojongian. Sejumlah Aktivis antara lain, Reinaldy Pratama, Novianto Topit, Rusdyanto Makahinda, Rojer Wenas, Bril Turang.

Sejumlah anggota dewan memimpin RDPU, Ketua Komisi 1, Dr.Napsar Badoa,SPI,MSi. Anggota, Devi Barakati,ST.MM. sekretaris Komisi 1, Abigael Sigarlaki. Dan Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap.
Setelah mendengar apa yang disampaikan pihak Bawaslu dalam RDPU tersebut, para aktivis mendesak DPRD untuk segerak membentuk Pansus guna menangani polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kepada awak media, Rusdyanto Makahinda yang didampingi Bril Turang mengatakan, ” dugaan pelanggaran netralitas tersebut, dari 14 ASN yang disampaikan oleh Bawaslu hanya 13 ASN yang diberikan sanksi dan ada 1 ASN diduga hilang namanya dari daftar rekomendasi, ” ujar Rusdyanto.
” Dari yang disampaikan Bawaslu, terkesan tertutup yang disampaikan Pak Give Mose, hal ini membuat masalah ini tidak jelas. Oleh karena itu kami mengusulkan harus di bentuk Pansus agar masalah jadi terang benderang, ” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut yang disampaikan para aktivis tersebut, Pimpinan Rapat Dr.Napsar Badoa,SPI.Msi menyampaikan akan membentuk pansus dan akan diusulkan dalam rapat Paripurna.
” Dalam persoalan ini, kami dapat menggunakan hak angket untuk mengusut masalah ini, ” ungkap Napsar Badoa kepada awak media.
Usai RDPU, kepada awak media, Ketua Komisi 1 Dr.Napsar Badoa,SPI,MSi, berjanji akan secepatnya DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelesaikan polemik ini.
(Rusdy)








