Polda Jateng Lengkapi Berkas Kasus Konten Rasis, Tersangka L Belum Ditahan

IMG_20260624_053541

LINGKARMEDIA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan konten bermuatan rasis yang menyeret seorang perempuan berinisial L. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini L belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur rasisme viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Selain itu, sosok L juga menjadi sorotan lantaran diketahui merupakan anak dari seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan bahwa status hukum L telah meningkat menjadi tersangka. Saat ini, kata dia, penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/pelaku-penganiayaan-perempuan-di-bandung-ditangkap-korban-diduga-disiksa-selama-tiga-tahun/

“L dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU,” ujar Artanto kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Namun demikian, Artanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap L. Alasannya, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka berada di bawah lima tahun penjara, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Betul, tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik bahkan telah memeriksa L sebagai tersangka pada awal Juni 2026 untuk mendalami motif di balik unggahan kontroversial tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, L mengaku bahwa konten yang diunggahnya dibuat semata-mata untuk hiburan dan menarik perhatian publik di media sosial. Ia berdalih tidak memiliki niat serius untuk menyebarkan kebencian atau diskriminasi rasial.

“Tersangka mengaku motifnya untuk mencari humor dan meningkatkan jumlah follower,” kata Artanto.

Pengakuan tersebut justru semakin memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai dalih “sekadar bercanda” tidak dapat dijadikan pembenaran atas konten yang mengandung unsur rasisme, apalagi jika berdampak pada kelompok tertentu.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Kasus ini bermula ketika unggahan dari akun Instagram @redblood menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam unggahan itu, terdapat narasi yang dianggap provokatif dan berpotensi memancing komentar bernada rasis.

Salah satu kalimat yang menjadi sorotan berbunyi, “komentar paling rasis gue TF 100 rb.” Kalimat tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk ajakan kepada pengguna media sosial untuk berlomba-lomba membuat komentar bernuansa diskriminatif.

Konten tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info dan dengan cepat menyebar luas. Reaksi keras pun bermunculan dari warganet yang mengecam tindakan tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Tak hanya itu, dalam narasi yang beredar, disebutkan pula bahwa L diduga sempat mengklaim dirinya akan lolos dari proses hukum karena ayahnya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi. Klaim tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar tekanan agar kasus ini ditangani secara transparan.

Sejumlah warganet bahkan ramai-ramai menandai akun resmi kepolisian di media sosial dan mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini tanpa pandang bulu.

Desakan publik ini akhirnya direspons serius oleh Polda Jawa Tengah dengan melakukan penyelidikan hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terutama jika mengandung unsur ujaran kebencian, diskriminasi, atau tindakan yang dapat memecah belah masyarakat.

Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang berekspresi, aparat penegak hukum juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat dan membagikan konten.

Sementara itu, proses hukum terhadap L masih terus berjalan. Penyidik Ditressiber Polda Jateng memastikan akan menuntaskan berkas perkara sesuai prosedur dan menyerahkannya kepada jaksa untuk proses lebih lanjut.

Publik kini menanti perkembangan kasus tersebut, termasuk kepastian pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya terhadap tersangka. Banyak pihak berharap penanganan perkara ini dapat menjadi contoh bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial.

 

Penulis: Shereen

Editor: Ramses