Fitri Assiddikki Mangkir Empat Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa dalam Kasus CSR BI-OJK

KPK-Tetap-Berwenang-Menangani-Tindak-Pidana-Korupsi-di-BUMN-image_large

LINGKARMEDIA.COM – Model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa kehadiran yang jelas.

Juru Bicara KPK, , menyatakan penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-geledah-kantor-imigrasi-denpasar-sita-dokumen-dan-barang-bukti-elektronik/

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, Fitri telah dipanggil penyidik KPK pada 9 Juni, 11 Juni, 15 Juni, dan 23 Juni 2026. Namun, dalam empat kesempatan tersebut, ia tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Budi, keberadaan Fitri dinilai penting dalam proses penyidikan, terutama untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK, sekaligus menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Selain memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK, penyidik juga fokus pada penelusuran aset. Jadi uang-uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diduga masuk ke kantong pribadi dan mengalir ke sejumlah pihak,” ujarnya.

Kasus ini sendiri menyeret dua anggota DPR RI, yakni  dan , yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

KPK menduga keduanya menerima dana gratifikasi dalam program sosial yang bersumber dari BI dan OJK. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota parlemen.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari kalangan DPR, BI, hingga OJK. Keterangan para saksi tersebut dinilai mendukung penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

Untuk tersangka Satori, KPK mencatat total penerimaan dana mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut diduga kemudian dicuci melalui berbagai transaksi untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta akuisisi sejumlah aset lainnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan proses penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana dengan nilai lebih besar, yakni mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Berbeda dengan Satori, Heri diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dialirkan ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.

Dalam proses tersebut, Heri disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang digunakan sebagai rekening penampung dana hasil pencairan melalui metode setor tunai.

Penyidik KPK menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan aset yang berasal dari dugaan korupsi dana sosial tersebut.

 

Penulis : Panji

Editor: Ramses