Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Ditangkap, Korban Diduga Disiksa Selama Tiga Tahun
LllLINGKARMEDIA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami kekerasan dan penyekapan selama kurang lebih tiga tahun.
YTR ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6), langsung digiring menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan dikawal polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut terkait lokasi pasti maupun waktu penangkapan pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui ini jiojbWhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, keluarga diberi tahu bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi mengenaskan.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi YTR. Setibanya di sana, mereka mendapati korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan,” kata Hendra.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, korban sudah tidak diketahui keberadaannya oleh keluarganya selama sekitar tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga berada dalam penguasaan pelaku dan mengalami kekerasan fisik secara berulang.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, korban juga diduga kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya,” ungkap Hendra.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Akibat kekerasan yang dialaminya, kondisi korban sangat memprihatinkan. YTR mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka serius di bagian bibir yang menyebabkan bentuk menyerupai bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan normal.
Kondisi ini membuat keluarga korban terpukul sekaligus geram atas apa yang menimpa YTR selama bertahun-tahun tanpa diketahui keberadaannya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung untuk pemulihan fisik dan mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialaminya.
Polda Jawa Barat memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penyekapan, penganiayaan berat, serta dugaan perampasan barang milik korban.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan luas terkait kekerasan terhadap perempuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau penyekapan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








