OTT Kadis Dinaskertrans, Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 2 Tersangka
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., angkat bicara mengenai OTT terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.
Menurut Vanny, OTT tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Disnakertrans Sumsel.
Dijelaskannya, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“ Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Sabtu ( 11/1/2025 ).
“ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini, ” tambahnya.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
“ Di dalam OTT tersebut, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- di bawah meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp. 4.400.000,- di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya. Kemudian uang sejumlah Rp. 75.000.000,- , uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait, ” ungkap Vanny.
Bukan hanya itu, setelah dilakukan penelusuran kembali, ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp. 50.000,- dengan total Rp. 50.000.000,- , amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp. 1.000.000,-.
Selain itu ditemukan juga logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, surat berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi milik terduga.
Dari hasil OTT tersebut Vanny mengatakan, “ total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- beserta logam mulia dengan total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- , ”.
Dalam operasi tangkap tangan , Tim Kejati Sumsel juga menemukan 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi masih tersegel yang juga akan ditelusuri selanjutnya.
Selanjutnya tim langsung mengamankan, Kepala Disnakertrans Sumsel, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Disnakertrans Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, ” tutupnya.
( Ton/ tim )








