Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Amankan 11 Tersangka Curanmor dan Enam Motor
KOTA BATU, Lingkarmedia.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengamankan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan secara serentak mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Operasi kewilayahan tersebut difokuskan pada pengungkapan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, operasi juga menyasar tindak penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, serta bahan peledak.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan total 11 orang tersangka kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran utama, sedangkan enam tersangka lainnya adalah Non-TO,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Batu. Penindakan dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus-kasus yang menjadi sasaran operasi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, serta tiga unit Honda Beat dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB. Seluruh kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam proses penanganan perkara lebih lanjut.
Selain kendaraan, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta satu alat magnet yang digunakan untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.
Sejumlah barang lainnya, seperti helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan di tempat kejadian perkara, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Batu menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengambil kendaraan milik korban. Salah satunya dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T khusus. Modus lainnya dilakukan dengan memanfaatkan kunci yang telah digandakan sebelumnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pelaku dapat memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan maupun kondisi lingkungan yang kurang aman untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batu.
Penulis: Samsu








