Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
JAKARTA, Lingkarmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/maki-desak-kpk-jemput-paksa-nusron-wahid-di-bandara-sepulang-dari-malaysia/
Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik KPK mempertimbangkan untuk kembali melayangkan surat panggilan. Penyidik juga membuka kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam, Budi menyampaikan bahwa penyidik masih memproses langkah berikutnya terhadap saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut.
“Saat ini, Penyidik KPK masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi.
Ia berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara benar sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
KPK menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani.
OTT BPN Kabupaten Bogor, KPK Amankan Rp106,3 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang beserta barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan mencapai Rp106,3 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar; serta Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Selain itu, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.; Arief Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Muhammad Fakhry; Erwin; dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyebut empat tersangka, yakni Fahd El Fouz, Arief Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan di Internal ATR/BPN
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengurusan HGB. Lembaga antirasuah itu juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, penyidik menelusuri indikasi penerimaan oleh oknum kementerian yang diduga berhubungan dengan pelayanan pertanahan lainnya.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan praktik korupsi terjadi secara terbatas dalam pengurusan HGB atau berkaitan dengan persoalan yang lebih luas di lingkungan kementerian.
Di tengah proses penyidikan tersebut, pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mendapatkan keterangan tambahan mengenai perkara yang sedang diusut.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
KPK kini masih mempertimbangkan langkah berikutnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai kebutuhan penyidikan. Publik pun menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama dalam upaya mengungkap dugaan korupsi di sektor pertanahan secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Panji








