LBH Lampung dan Organisasi Masyarakat Sipil Lainnya Tolak Alih Fungsi TNWK
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk rencana maupun upaya alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Penolakan itu disampaikan karena alih fungsi kawasan konservasi dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta merugikan masyarakat luas.

Rencana alih fungsi lahan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menimbulkan kontroversi besar di kalangan masyarakat dan organisasi lingkungan. Mereka menolak rencana tersebut karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem, keselamatan satwa langka, serta nilai budaya masyarakat di sekitar kawasan.
Hal ini terungkap saat Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, mengundang konsultasi publik untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan TNWK. Namun, rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari masyarakat sipil dan organisasi pengawas kebijakan.
Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menegaskan, perubahan fungsi kawasan konservasi hanya akan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan pihak tertentu, namun berdampak panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan segelintir perusahaan dan merugikan masyarakat luas,” kata Prabowo dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
LBH menekankan bahwa TNWK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati.
Kawasan tersebut merupakan habitat satwa dilindungi seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera yang saat ini berada dalam kondisi terancam punah.
“Alih fungsi lahan di kawasan ini akan mempercepat laju kepunahan satwa, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung,” kata Prabowo.
Selain itu, LBH Bandar Lampung menilai upaya konservasi yang melibatkan masyarakat dan komunitas lokal akan menjadi tidak efektif apabila pemerintah tetap membuka peluang masuknya korporasi ke kawasan konservasi.
“Kebijakan yang kontradiktif ini melemahkan perlindungan lingkungan dan mencederai partisipasi rakyat yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan dan satwa liar,” ujar dia.
Atas dasar tersebut, LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan, yakni pemerintah pusat dan daerah diminta menolak dan menghentikan rencana alih fungsi lahan di TNWK, melakukan penegakan hukum terhadap perusakan kawasan konservasi, menghentikan proyek investasi yang berpotensi merusak taman nasional, menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan terkait kawasan konservasi.
Sebelumnya, Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. JKEL menilai proses perubahan zonasi berlangsung tanpa keterbukaan dan minim melibatkan organisasi lingkungan maupun masyarakat lokal.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, Jumat (12/12/2025).
Almuhery menambahkan, konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang digelar Balai TNWK pada 2025 di Hotel Emersia, Bandarlampung tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk memastikan perubahan zonasi tidak menimbulkan konflik sosial maupun penurunan kualitas ekosistem.
TNWK merupakan habitat penting bagi gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan satwa endemik lain. Setiap perubahan zonasi dinilai memiliki potensi mempengaruhi kelangsungan ekosistem.
“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” kata Almuhery.
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, menilai skema kerja sama pengelolaan perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi bentuk pengambilalihan ruang konservasi.
“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” kata Edy.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








