Kadis Perdagangan Madina Tegaskan Armada MBG Dilarang Gunakan Pertalite, SPPG Bukit Malintang Disorot
PANYABUNGAN, Lingkarmedia.com – Polemik dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian memanas. Kepala Dinas Perdagangan Madina, Zulham Zainuddin Fahmi, menegaskan bahwa mobil distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Zulham saat dikonfirmasi pers pada Minggu (25/10/2026). Menurutnya, armada operasional MBG yang dibiayai anggaran negara tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang mendapat pengecualian penggunaan BBM bersubsidi.
“Setelah kami telaah produk peraturan dan informasi terkait hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa karena seluruh armada operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Biosolar,” tegas Zulham.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dirujuk, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengecualian penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pelayanan umum berlaku secara terbatas. Kategori tersebut antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Sementara itu, kendaraan dinas instansi pemerintah maupun armada operasional program negara di luar kategori tersebut, termasuk mobil distribusi MBG milik SPPG, dinilai tidak masuk dalam daftar pengecualian.
Berawal dari Temuan di SPBU
Polemik ini bermula ketika sebuah minibus operasional SPPG Bukit Malintang berlogo Badan Gizi Nasional (BGN), bernomor polisi BK 8767 CJ, terlihat mengantre dan mengisi Pertalite di SPBU Gunung Tua-Mompang Julu, Jalan Trans Sumatera, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, staf yang berada di dalam kendaraan mengakui bahwa armada tersebut berasal dari SPPG Bukit Malintang. Temuan itu kemudian memicu reaksi dari sejumlah aktivis yang mempertanyakan kepatuhan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional program MBG.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka Batubara, menilai dugaan penggunaan Pertalite tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan regulasi dan pengawasan terhadap operasional SPPG.
Kepala SPPG Sebut Penggunaan Pertalite Sah
Sebelumnya, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, menyampaikan klarifikasi terbuka pada Sabtu (24/10/2026). Ia menyatakan bahwa penggunaan Pertalite untuk kendaraan operasional MBG tidak melanggar hukum. Marwan juga menyamakan fungsi kendaraan tersebut dengan kendaraan pelayanan sosial dan kemanusiaan.
Pernyataan itu menuai bantahan dari Arief Azka. Ia menilai penggunaan BBM bersubsidi oleh armada program MBG perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tujuan sosial program tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Arief bersama Sekretaris FITRA, Ahmad Husein Nasution, turut menyoroti ketentuan teknis BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan petunjuk teknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mereka rujuk dalam persoalan penggunaan barang bersubsidi pada rantai pasok program MBG.
Satgas MBG Akan Panggil SPPG
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Satgas MBG Kabupaten Madina yang juga menjabat Pj Sekretaris Daerah Madina, Afrizal Nasution, menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak SPPG Bukit Malintang melalui koordinator wilayah BGN.
“Baik, terima kasih. Melalui Korwil BGN kami segera memanggil Kepala SPPG yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait informasi ini,” kata Afrizal.
Sementara itu, Arief Azka mendesak Satgas MBG, Korwil BGN, serta Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN mengambil tindakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Ia meminta agar operasional SPPG Bukit Malintang dibekukan sementara dan kepala SPPG dicopot dari jabatannya.
“Kita akan mengawal ketat kasus ini. Pencopotan Kepala SPPG Bukit Malintang dan pembekuan operasional SPPG atas pelanggaran fatal ini merupakan keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, polemik penggunaan Pertalite oleh armada SPPG Bukit Malintang masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dasar hukum penggunaan BBM tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Magrifatulloh/Kontributor








