Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Integritas Kejari Dipertanyakan
LINGKARMEDIA.COM – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi ( AMP-MANDAKOR ) melaporkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal karena dianggap paling bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 .
Melalui laporan Surat Dumas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu 4 Februari 2026, terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tahun 2025 berupa dugaan mark up dan lainnya.

Dalam keterangannya Kepada awak media, Andris Sumarlin selaku perwakilan organisasi Pemuda Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Madina yang juga Koordinator AMP-MANDAKOR menjelaskan, “laporan tersebut merupakan bentuk nyata kami dari organisasi mahasiswa dan organisasi pemuda sebagai social control terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan anggaran tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara”.
“Kami mendesak sekaligus pertanyakan penegakan integritas Kejaksaan Negeri Madina dalam hal penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Mandailing Natal,”Ucap Andris Sumarlin.
Mengutip dari Tempo.co, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr. Sanitiar Burhanuddin ,S.H.M.H yang mengatakan, “saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara”. Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
“Harapan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi ( AMP- MANDAKOR) kepada Plt.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal bapak Bani Immanuel Ginting, S.H,M.H untuk segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada Plt Kadis pendidikan dan Kabid dikdas beserta seluruh pihak yang terlibat terkait laporan dumas kami demi terciptanya penegakan integritas sesuai pesan Jaksa Agung Republik Indonesia,” Ujar Kordinator AMP-MANDAKOR yang biasa disapa Andrez Nst.
Lebih lanjut Andrez berpendapat, jika korupsi tersebut dibiarkan akan mencoreng nama baik Kejari.
“Jangan sampai dugaan tindak pidana korupsi seperti ini dibiarkan berlarut larut, karena akan mencoreng dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. Apalagi ini terkait masa depan generasi pendidikan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ,” tambah Andrez Nst.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








