Amnesty International Kecam Represi Aparat terhadap Demonstran Karhutla, Desak Penetapan Bencana Nasional

IMG_20261024_201853

Jakarta, Lingkarmedia.com – Amnesty International Indonesia mengecam dugaan penggunaan kekuatan berlebih dan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah didesak menghentikan represi terhadap demonstran dan segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan karhutla.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai respons aparat terhadap gelombang demonstrasi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, masyarakat yang menyuarakan dampak kabut asap seharusnya didengarkan, bukan justru menghadapi tindakan represif.

“Kami mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara dalam aksi demo karhutla di beberapa daerah di Indonesia. Pengerahan aktor non-negara dalam merespons protes sangat berbahaya,” kata Usman Hamid dalam keterangannya.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-ispa-datangi-kedubes-tiongkok-desak-audit-perusahaan-yang-diduga-terkait-karhutla/

Ia menegaskan, demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak kabut asap akibat karhutla. Gelombang aksi dalam sepekan terakhir berlangsung di Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura.

Menurut Amnesty, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan status bencana nasional, jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak, transparansi anggaran penanggulangan bencana, hingga penindakan tegas terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Namun, di sejumlah daerah, demonstrasi dilaporkan tidak mendapat tanggapan serius dari pejabat setempat. Alih-alih membuka ruang dialog, aparat keamanan justru diduga menggunakan kekuatan berlebih untuk menghadapi massa.

Dalam aksi di Gorontalo pada 22 Oktober 2026, misalnya, polisi diduga memukul demonstran menggunakan pentungan. Pada hari yang sama, aparat dilaporkan membubarkan massa aksi di Jambi menggunakan gas air mata.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Sementara itu, dalam demonstrasi di Pontianak pada 21 Oktober 2026, aparat dikabarkan menggunakan gas air mata dan menyemprotkan meriam air untuk menghadapi massa. Amnesty menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

Dampak Karhutla Ancam Kesehatan Warga

Amnesty juga menyoroti dampak karhutla terhadap hak hidup dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip organisasi tersebut, tercatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla. Sebanyak 75.172 kasus di antaranya dialami anak berusia di bawah lima tahun.

Selain gangguan kesehatan fisik, paparan kabut asap berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, stres, dan kecemasan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/

Data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang disampaikan Amnesty turut menunjukkan risiko kematian warga di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan mencapai tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan warga di Pulau Jawa.

Amnesty juga menyinggung laporan meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di Kayong Utara, Kalimantan Barat, dan balita berusia satu tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, akibat infeksi pernapasan pada pertengahan Oktober 2026.

Soroti Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Tidak hanya kekerasan di lapangan, Amnesty menyoroti dugaan pembatasan kebebasan berekspresi melalui ruang digital dan proses hukum. Organisasi tersebut menyinggung dugaan pembatasan jangkauan konten kritik karhutla di media sosial serta pemanggilan Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya terkait kritik terhadap deforestasi melalui dokumenter “Pesta Babi”.

Usman menilai rangkaian dugaan kekerasan fisik, pembatasan digital, dan kriminalisasi berpotensi mempersempit ruang sipil bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Ia mendesak pemerintah menghentikan kekerasan aparat, membuka dialog dengan masyarakat, serta memprioritaskan penyelesaian akar persoalan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas,” tegasnya.

Amnesty meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan karhutla di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan wilayah lain yang terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan kesehatan masyarakat dan penanganan krisis ekologis menjadi prioritas, sekaligus memastikan kebebasan warga menyampaikan aspirasi tetap dihormati.

 

Penulis: Panji