JATAM: Indonesia Koban Kolonialisme AS, Freeport Terus Keruk Emas dan Tembaga Papua Tanpa Batas
LINGKARMEDIA.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam pemerintah Indonesia yang memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (FTFI/Freeport) di Papua hingga ‘life of mine’. Atau hingga sepanjang umur sumber daya tambangnya.
Melky Nahar, Koordinator JATAM menilai, perpanjangan izin Freeport hingga waktu tak terbatas ini, merupakan bagan dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
“Secara formal, ART dan MoU tersebut dinarasikan sebagai peluang ekonomi dan penguatan hubungan strategis. Namun isi pasal-pasalnya menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius. Penyerahan ruang kebijakan, sumber daya alam, dan ruang hidup rakyat Indonesia pada logika akumulasi kapital AS,” kata Melky, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia mengatakan, perpanjangan IUPK Freeport yang tidak lagi jatuh tempo pada 2041 itu, merupakan bentuk ‘kolonialisme permanen’. Di mana, Papua diposisikan sebagai gudang cadangan mineral kritis sepanjang umur tambang. “Sementara, catatan panjang pelanggaran HAM, perusakan sungai dan tanah adat, serta militerisasi ruang hidup diabaikan,” imbuhnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, kesepakatan ART yang telah diteken Prabowo dan Trump, terkait perpanjangan Freeport, bukan sekadar kesepakatan dagang biasa.
Melainkan arsitektur hukum-politik yang memperdalam ekstraktivisme, memperlemah ruang demokrasi, dan menormalisasi perampasan ruang hidup rakyat.
Terutama menyangkut nasib masyarakat adat, perempuan, dan komunitas rentan di wilayah tambang dan proyek energi.
“Kami, masyarakat sipil, gerakan rakyat, dan khususnya rakyat Papua, menolak keras perpanjangan Freeport sepanjang umur tambang. Kami, menuntut audit HAM dan lingkungan di Freeport secara independen. Jalankan pemulihan ekologis, dan model pengelolaan sumber daya yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai titik berangkat,” pungkasnya.
Pada 7 April 1967, pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya I dengan perusahaan Amerika Serikat Freeport-McMoRan. Kontrak ini memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi tambang di wilayah Papua selama puluhan tahun dan terus diperpanjang secara sepihak.
Yang menarik, kontrak ini ditandatangani dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969, proses politik yang penuh kontradiksi untuk menganeksasi wilayah Papua ke dalam Indonesia.
Fakta ini menunjukkan sebuah paradoks: keputusan ekonomi strategis telah diambil sebelum legitimasi politik atas wilayah tersebut benar-benar diperoleh. Dalam kerangka teori ekonomi politik, situasi ini menunjukkan bagaimana kepentingan kapital global dapat mendahului proses politik formal
Dalam literatur kritis, fenomena semacam ini sering dijelaskan melalui konsep “akumulasi melalui perampasan” yang dikemukakan oleh geografer politik David Harvey.
Konsep ini menjelaskan bagaimana kapitalisme dan kolonialisme modern terus berkembang dengan cara menguasai sumber daya melalui mekanisme politik, hukum, dan militer. Papua menjadi contoh nyata dari mekanisme tersebut.
Sebelumnya, Chairman Freeport-McMoRan, Richard C Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk mengapresiasi kemitraan jangka panjang yang terjalin dengan Pemerintah Indonesia.
Keduanya menegaskan, perpanjangan izin tambang tersebut akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia,” ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Perpanjangan izin operasi Freeport hingga tahun 2061 menandakan bahwa hubungan antara tambang, negara Indonesia, dan Papua akan terus berlangsung selama beberapa dekade ke depan. Pertanyaannya adalah: apakah pola lama akan terus berlanjut, ataukah akan muncul model baru yang lebih adil?
Penulis: Tim Ekopol
Editor: Ramses








