Diduga Oknum Anggota Polri Terlibat Bisnis Rokok Ilegal, LMPP Serukan Tindakan Tegas

IMG-20250114-WA0115

Jakarta – Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor menggelar aksi di kantor Bea dan Cukai pusat di jakarta timur dan juga di Mabes Polri Jakarta selatan pada Senin ( 13/1/25 )

Kartika Dewantoro, Ketua Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor yang sekaligus kordinato dan penangggung jawab aksi mengungkapkan, dugaan keterlibatan oknum Polri berinisial IP berpangkat AIPTU merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdinas di Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. KED.

CV. KED, yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, IP diduga berperan dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut, hingga kini belum diperiksa atau ditindak.

Kartika Dewantoro menjelaskan bahwa selain dugaan pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal, IP juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang. Mesin – mesin tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasuk diantaranya, Gondanglegi (GA) yang diproduksi di Gondanglegi, Malang. Joyo Biru yang diproduksi oleh di Bantur Malang, serta Lex dan Lea diproduksi di Gondanglegi, Malang.

Kartika menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya IP secara tidak wajar. Ia diketahui memiliki aset mewah, termasuk satu unit mitsubishi pajero putih mutiara dan sejumlah properti yang tersebar di Malang. Aset – aset ini jauh melampaui penghasilan seorang anggota Bintara Polri.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Kode Etik, Kartika menegaskan bahwa kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai tetapi juga membebani APBN.

” Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, ” tegasnya.

Selain itu, tindakan IP dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.

Tuntutan dan Seruan Tegas

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum anggota Polri berinisial IP dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.

2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening IP yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Kartika menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “ Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini, ” ungkapnya.

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri. “ Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan, ” tutup Kartika Dewantoro.

( Tim )