Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dalam Perkara Komoditas Timah Korporasi
Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, pada Selasa ( 14/1/2025 ).
Adapun keempat saksi tersebut diantaranya, ( AT ) selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 hingga saat ini. ( AS ) selaku Karyawan PT Timah Tbk. ( RFS ) selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, serta ( MA ) selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.
Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah Tbk 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber : Kepala Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
( Red )








