Bawa Narkoba di Laos, 2 WNI Asal Jateng Terancam Hukuman Mati
LINGKARMEDIA.COM – Dua warga negara Indonesia asal Jawa Tengah (Jateng), tertangkap karena membawa narkoba di wilayah Laos. Mereka terancam hukuman mati karena tergiur upah besar dari mafia internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Toton Rasyid, membenarkan ada laporan tiga warga negara Indonesia tertangkap di wilayah Laos. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Semarang dan Kabupaten Cilacap.
“Informasi dari Kementerian Luar Negeri ya. Ini pentingnya untuk edukasi kepada warga-warga di seluruh pedesaan. Kita butuh bantuan temen-teman BNN wilayah kabupaten/kota dan wartawan bagaimana kita mengedukasi tidak teriming-iming upah tinggi,” kata Toton saat rilis akhir tahun di BNNP Jateng, Rabu (24/12/2025).
Toton meminta masyarakat untuk tidak mudah tertipu iming-iming mendapatkan kerja dengan upah tinggi. Sebab, banyak modus kriminal dijalankan lewat tipu muslihat ini.
“Kami akan upayakan agar secepat-cepatnya masyarakat teredukasi agar tidak dijadikan sebagai agen narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. M Anwar Nasir mengatakan dua warga asal Jawa Tengah yang terjerat narkoba di Laos terancam hukuman mati. Informasi yang diterimanya, mereka terjerat karena iming-iming upah tinggi kerja di Laos yang ternyata tugasnya mengambil paket narkoba.
“Pertama di bulan Februari, orang Kabupaten Cilacap. Kemudian di bulan Desember ini satu orang asal Kabupaten Semarang. Ini perlu jadi perhatian bagi kita semua,” kata Anwar.
Dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika sepanjang 2025, BNNP Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum juga berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika. Adapun jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
“Tercatat 40 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 43 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan tiga perempuan,” urainya.
Sementara barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang 2025 cukup beragam. Mulai dari sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi sabu seberat 1.845,52 gram, ganja 8.227,81 gram, 683 butir ekstasi, tembakau sintetis 33,31 gram, hampir 90 ribu butir obat-obatan terlarang, serta liquid ganja sintetis,” jelasnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








