IMG-20260123-WA0068

LINGKARMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota pembelaan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” kata ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat, (23/1/2026).

Putusan sela ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arlen Veronica dengan didampingi hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Dalam putusannya, hakim juga membatalkan dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Khariq. Hakim juga membebaskan Khariq.

Majelis Hakim menerima nota pembelaan Khariq dalam kasus tersebut. Majelis hakim memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tulis amar putusan sela kasus itu.

Dalam pertimbangan, hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Khariq Anhar tidak cermat, sehingga unsur tindak pidana tidak dijelaskan secara gamblang.

“Menimbang bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum mengenai Dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan Diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan,” dikutip dari amar putusan.

Hakim menjelaskan “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

Menurut hakim kejelasan nama aplikasi yang digunakan oleh Khariq Anhar dalam melakukan pelanggaran harus dituliskan secara detail karena tidak hanya sekedar menjadi spesifikasi teknis. Namun, juga berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, memengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan memengaruhi strategi pembelaan Khariq Anhar.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” tulis salinan putusan sela itu.

Pernyataan JPU dalam dakwaan yang menyebut “yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi” menuai kritik dari para hakim. Hal itu dikarenakan, dalam dakwaan yang sama pihak JPU juga menyebut ‘Canca dan aplikasi lainnya’ saat menguraikan kasus tersebut.

“Ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara atau alat dalam dakwaan, maka uraian tersebut mengikat dan harus memenuhi syarat kejelasan,” jelasnya.

Hakim juga memberikan ibarat dengan kasus pidana pencurian yang mana dalam dakwaan JPU dituntut untuk menyebut nama alat yang digunakan. Menurut hakim, apabila JPU hanya sekedar menyebut “menggunakan pisau atau senjata tajam lainnya”, maka terdakwa dalam kasus tersebut akan dirugikan karena tidak bisa membela diri akibat tidak tahu senjata apa yang dituduhkan.

“Maka Terdakwa tidak dapat membela diri secara efektif karena tidak tahu apakah yang dituduhkan adalah pisau dapur, pisau lipat, golok, badik, samurai, keris, atau senjata tajam lainnya, padahal masing-masing memiliki karakteristik, cara penggunaan, dan implikasi pembuktian yang berbeda,” ungkapnya.

YLBHI menilai putusan majelis hakim menjadi angin segar bagi demokrasi dan kegiatan aktivis di Indonesia. Menurutnya, putusan sela yang membebaskan Khariq tersebut menjadi pembelajaran bagi jaksa untuk tidak serampangan dalam membuat dakwaan.

Sementara itu di Yogyakarta, Hakim Ketua dalam sidang kasus demo ricuh terbakarnya tenda Polda DIY, Arie Prabawa, memberikan pesan untuk tidak gentar menjadi seorang aktivis. Pernyataan itu dilontarkannya kepada saksi yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses