Mayat Gadis 19 Tahun di Sungai Parakan Banjarnegara Terkuak
LINGKARMEDIA.COM – Penemuan mayat perempuan di sungai Parakan pada malam tahun baru 2025 lalu semula diduga akibat tenggelam. Namun penyelidikan polisi membalik dugaan tersebut, mayat perempuan 19 tahun itu ternyata meninggal akibat mengalami kekerasan.
Penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Parakan, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan, korban tewas akibat penganiayaan sebelum jasadnya dibuang ke sungai.
Korban diketahui berinisial IK (19), warga Desa Merden, Kecamatan Purwanegara. Jenazah IK ditemukan warga pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, mengambang di aliran Sungai Parakan, Dusun Danarum.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino menjelaskan, sejak awal pihaknya mencurigai adanya kejanggalan pada kematian korban. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jenazah ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk diautopsi.
“Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan air di paru-paru korban. Dari situ kami mendalami kemungkinan korban meninggal sebelum masuk ke air,” kata AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1).
Hasil autopsi menguatkan dugaan tersebut. Korban dipastikan meninggal akibat mati lemas, sebelum jasadnya berada di sungai. Polisi kemudian melakukan pra-rekonstruksi dan mempersempit penyelidikan pada orang-orang terdekat korban.
“Dari pendalaman, kami menemukan indikasi kuat adanya tindak penganiayaan. Arah penyelidikan mengarah ke mantan kekasih korban,” ujarnya.
Terduga pelaku berinisial ED (22). Usai kejadian, ED sempat melarikan diri ke Jakarta. Sembilan hari setelah penemuan jenazah, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara bergerak ke ibu kota, dan berhasil mengamankan ED di wilayah Jakarta Barat, Minggu (10/1).
“Terduga pelaku kami bawa ke Banjarnegara untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Sugeng.
Dari pengakuan pelaku, peristiwa bermula pada 29 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam mobil dan terlibat cekcok di pinggir jalan wilayah Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro.
“Pelaku mengaku marah karena korban berkata kasar dan meludahi wajahnya. Pelaku kemudian memukul korban di bagian leher dan kepala,” jelasnya.
Pukulan tersebut membuat korban tidak sadarkan diri. Pelaku sempat berniat meninggalkan korban di lokasi. Namun kemudian panik melihat kondisi korban yang tak kunjung sadar.
“Korban kemudian dimasukkan kembali ke mobil. Pelaku mencari tempat sepi, dan sekira pukul 03.00 WIB membuang korban dari atas jembatan Sungai Parakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ED ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pick up, pakaian korban dan pelaku, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta perhiasan milik korban.
Polisi menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








