FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak Tolak Kenaikan UMP 2026
LINGKARMEDIA.COM – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang kabupaten Landak menolak kenaikan upah yang ditetapkan pada saat rapat dewan pengupahan tahunan diruang Aula Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Transmigrasi Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 19 Desember 2025.
Januarius Jono, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Landak menilai penetapan pengupahan terjadi ketimpangan, dimana pada awalnya Seketaris Apindo, Daniel Daud Seran sudah sepakat kenaikan upah minimum dengan Alfa 0,9. Tetapi kemudian ada keputusan yang berbeda karena pertimbangan investasi di kabupaten Landak.
“Sehingga ditetapkan dengan Alfa 0,7, upah minimum kabupaten Landak tahun 2026 menjadi hanya sebesar 5,57% jauh menurun dari tahun 2025.” kata Jono.
Jono menjelaskan prosentase kenaikan 6,5 % ditambah upah sektoral 3 % pada tahun 2025, total jadi 9,5% sementara untuk tahun 2026 kenaikan upah minimun kabupaten landak termaksuk upah sektoral hanya 5,57%.
“Maka dari itu serikat pekerja FSB KAMIOARHO – KSBSI tidak sepakat dan tidak mau menandatangani penetapan upah minimum kabupaten Landak.” ujar Jono.
Kenaikan upah menjadi isu yang paling ditunggu, terutama setelah UMK Landak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren meningkat.
Pada tahun 2025, UMK Kabupaten Landak ditetapkan sebesar Rp3.054.906, naik dari tahun 2024 yang berada di angka Rp2.868.456.
Adapun 5 tahun terakhir, UMK Landak tercatat sebagai berikut:
2025 ; Rp3.054.906
2024 ; Rp2.868.456
2023 ; Rp2.582.000
2021 ; Rp2.399.699
2020 ; Rp2.399.699
Melihat rekam jejak peningkatan tersebut, para buruh tentunya berharap kenaikan UMK 2026 akan kembali memberikan angin segar bagi kesejahteraan mereka.
Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Kalbar, Suherman, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan kenaikan UMK 2026 berada di kisaran 10 persen.
Meski demikian, usulan ini tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan angka inflasi.
“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat (14/12/2025).
Selain kenaikan UMK, Suherman menyoroti pentingnya penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Kalimantan Barat, terutama untuk sektor-sektor unggulan.
Ia menilai sektor kelapa sawit dan pertambangan merupakan dua bidang strategis yang seharusnya memiliki standar upah sektoral tersendiri.
“Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan seperti industri pengolahan kelapa sawit dan pertambangan. Kita harapkan itu ada, supaya nanti bisa menjadi rujukan dewan pengupahan di kabupaten/kota,” tegasnya.
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Ramses








