Peringatan Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day), 18 Desember

IMG-20251218-WA0010

LINGKARMEDIA.COM – Peringatan ‘Migran Day’ dilakukan setiap tanggal 18 Desember. Hal ini mengacu pada deklarasi ‘Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi PBB No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990  di New York Amerika Serikat.

Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan Konvensi Buruh Migran dan mulai diberlakukan secara internasional pada tanggal 1 Juli 2003. Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menandatangani konvensi ini pada tanggal 22 September 2004.

Pada tanggal 12 April 2012 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi Buruh Migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pengesahan ini artinya Pemerintah Indonesia WAJIB melindungi hak buruh migran dan anggota keluarganya.

Hingga saat ini, dari 193 negara anggota PBB, baru 35 negara yang telah meratifikasi konvensi ini (Hongkong belum meratifikasi konvensi ini), sementara di negara-negara ASEAN baru Philipina dan Indonesia (Malaysia sebagai penerima buruh migran Indonesia terbesar juga belum meratifikasi).

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, bertujuan untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak. Terobosan utama ini adalah bahwa orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai buruh migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.

Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.

Konvensi lain yang berkaitan dengan buruh migran dan anggota keluarganya diantaranya:

– Konvensi ILO tentang Migrasi untuk Bekerja (No.97);

– Konvensi ILO no. 143 tentang Migrasi dalam Kondisi Teraniaya dan Pemajuan Kesetaraan Kesempatan dan Perlakuan bagi Pekerja Migran;

– Rekomendasi ILO mengenai Migrasi untuk Bekerja (No.86);

– Rekomendasi ILO mengenai Pekerja Migran (No.151);

– Konvensi ILO no. 159 tentang Kerja Paksa atau Wajib, dan Konvensi ILO no  105 tentang Penghapusan Kerja paksa.

Terkait laporan ke PBB maka negara pihak dan Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Konvensi berlaku, dan laporan selanjutnya setiap 5 (lima) tahun dan jika Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya memintanya melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Komite Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk melaksanakan Konvensi ini.

Komite ini juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Organisasi Buruh Internasional, Badan dan Organ Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Antarnegara, serta Badan Terkait lain.

Konvensi ini juga mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal.

Adapun Hak Seluruh Pekerja Migran  dan Keluarganya sebagaimana tertuang dalam Konvensi PBB 1990 adalah sebagai berikut :

– Bebas meninggalkan Negara manapun termasuk Negara asal dan berhak kembali ke Negara asalnya (pasal 8)

– Hak hidup dilindungi hukum (pasal 9)

– Tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (pasal 10)

– Tidak boleh diperbudak/diperhamba atau melakukan kerja paksa (pasal 11)

– Berhak atas kebebasan berifkir, berkeyakinan dan beragama (pasal 12)

– Berhak atas kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan (pasal 13)

– Berhak bebas berkomunikasi dengan keluarga dan urusan pribadinya (pasal 14)

– Berhak atas harta bendanya (pasal 15)

– Berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 16)

– Berhak atas perlakuan manusiawi apabila kebebasannya dirampas (pasal 17)

– Memiliki hak yang setara dengan dengan warga Negara dari Negara tujuan di hadapan pengadilan dan tribunal (pasal 18)

– Tidak boleh dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku atas suatu tindak pidana karena tindakan atau kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum nasional dan internasional pada saat dilakukan tindakan tersebut (pasal 19)

– Tidak dipenjara atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian (pasal 20)

– Mendapat perlindungan atas dokumen dibawanya, untuk tidak disita, dihancurkan kecuali oleh aparat pemerintah yang berwenang (pasal 21)

– Tidak menjadi sasaran pengusiran massal (pasal 22)

– Memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler, atau diplomatik dari negara asalnya atau negara yang mewakili kepentingan negara asalnya ( pasal 23)

– Diakui dihadapan hukum (pasal 24)

– Mendapat hak yang sama dengan warga negara tujuan penempatan dalam hal penggajian (pasal 25)

– Mendapat hak-hak dan syarat kerja yang layak, meliputi jam kerja layak, uang lembur, istirahat mingguan, liburan dengan dibayar, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan saat PHK, usia minimum dan syarat kerja lain sesuai praktek hukum nasional (pasal 25)

– Menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial (pasal 27)

– Berhak atas perawatan kesehatan yang mendesak untuk kelangsungan hidup (pasal 28)

– Anak pekerja migran berhak atas nama, pendaftaran kelahiran, dan kewarganegaraan (pasal 29)

– Anak pekerja migran berhak atas akses pendidikan dasar (pasal 30)

– Memindahkan pendapatan, barang-barang pribadi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara-negara yang bersangkutan (pasal 32)

– Informasi atas hak dan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya (pasal 33).

Selain itu hari ini juga peringatan hari ulang tahun Banyuwangi ke 252 yang diambil dari peristiwa Puputan Bayu pada tahun 1771, yang menandai perlawanan rakyat Blambangan terhadap penjajahan VOC.

Kota Batam, yang kini dikenal sebagai pusat ekonomi dan industri di Kepulauan Riau, juga merayakan Hari Jadinya pada 18 Desember. Peringatan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009, dengan sejarah awal yang dimulai pada tahun 1829. Selain itu hari ini juga hari ulang tahun Nigeria dan Qatar.

Ada banyak orang hebat yang lahir dan meninggal hari ini diantaranya Joseph Stalin (tokoh Revolusi Uni Soviet), Steven Spielberg (sutradara Amerika Serikat), Christina Aguilera (penyanyi Amerika Serikat), Kasino Hadiwibowo (aktor dan Pelawak Warkop DKI) dan banyak tokoh lainnya.

Di Amerika Serikat, 18 Desember diperingati sebagai Hari Kembar Nasional. Perayaan ini bertujuan untuk menghormati hubungan istimewa antara saudara kandung yang lahir kembar, baik kembar dua, tiga, empat, atau lebih.

Berbarengan dengan suasana Natal, 18 Desember juga diperingati sebagai Hari Membuat Kue. Kue bukan sekadar sajian lezat, tetapi juga simbol kebersamaan lintas generasi. Beragam jenis kue, mulai dari yang renyah hingga lembut, dengan isian cokelat, rempah, atau buah kering, menjadi bagian tradisi yang menyenangkan di musim liburan ini.

Juga peringatan Hari Bahasa Arab Sedunia yang ditetapkan oleh UNESCO untuk mengakui peran penting bahasa Arab dalam komunikasi global.

Penulis: Tim Literasi Global

Editor: Umi Sudarto