Diduga, Yayasan Al-Hikmah Kuasai Sumber Mata Air dan Fasum Milik Warga Tanpa Izin

IMG-20251208-WA0126

LINGKARMEDIA.COM – Suasana panas mewarnai hearing yang digelar gabungan Komisi A dan B DPRD kota Batu, Senin (8/12/2025) siang. Pasalnya, warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu keweca terhadap Yayasan Pendidikan Al-Hikmah yang tidak dapat menunjukan bukti perizinan kepemilikan sumber mata air dan fasum berupa jalan milik warga.

Menurut keterangan warga yang dihimpun awak media selama ini, persoalan tersebut muncul sejak 2016. Saat itu Yayasan Al-Hikmah menguasai sumber mata air milik warga dengan cara menutup akses jalan (fasum) dengan memasang pagar.

Akibat penguasaan sumber mata air tersebut, warga Dusun Sabrang Bendo kehilangan saluran irigasi yang mengalir dari sumber Samin sejak 2016. Hal ini berakibat air yang mengaliri lahan sawah seluas kurang lebih 16 hektar menyusut drastis.

Bukan hanya itu, pihak Al-Hikmah juga melakukan penutupan sumber Demum pada 2022 serta pengurukan lahan di sekitar sumber Demum. Pada tahun yang sama, Al-Hikmah juga melakukan pengeboran sumur yang berjarak kurang lebih 700 meter dari sumber Samin dan Demum.

Selain Dusun Sabrang Bendo yang merasakan dampaknya, terdapat wilayah lain ikut merasakan berkurangnya debit air diantaranya, Dusun Lasah, Ngudi, Leban, Kalimalang yang masuk dalam wilayah Desa Tawangargo.

Suasana tegang muncul pada hearing, saat warga menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki.

Salah satu warga, Suwandi menyayangkan sikap ketidak konsisten dari pihak Al-Hikmah terhadap permintaan warga yang sudah sering disampaikan dalam beberapa kali pertemuan. “Kami tidak mau melebar ke mana-mana, kami hanya meminta kembalikan saja fasum jalan dan sumber air alirkan kembali ke persawahan, buka akses jalan yang saat ini ditutup tembok beton”.

Perwakilan dari DPMPTSP Kota Batu, Tauhid dengan tegas menyatakan bahwa izin pemanfaatan air oleh Al-Hikmah belum ada.

Dirinya mengatakan,” terkait sumur bor itu memang sudah ada  ijin pengeboran nya namun hingga saat ini masih belum ada ijin pemanfaat air”.

Suntoro, Kepala Desa Giripurno menegaskan bahwa jalan yang dimaksud adalah fasum milik Desa.

“Berdasarkan Karawangan leter C buku Desa Giripurno, jalan tersebut adalah masuk dalam aset desa dan hingga saat ini masih belum berubah statusnya”

Di lain kesempatan, salah satu tokoh masyarakat, Robiyan saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (9/12/2025), mempertanyakan sampai kapan polemik ini terus berlanjut. “Sampai kapan polemik ini terus berlangsung, kita berharap pemerintah segera menyelesaikan, jangan menunggu semuanya akan lebih parah lagi”.

Sementara itu, menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Kota Batu Komisi A, Khamim Tohari saat dihubungi lewat pesan WhatsApp (9/12) siang menyampaikan, pihaknya sebagai lembaga politik melihat keterangan yang disampaikan kuasa hukum Al-Hikmah dalam hearing kemarin menimbulkan kemelut di masyarakat.

Dengan tegas, Khamim Tohari mengatakan, “solusi yang terbaik adalah mengembalikan hak dari masyarakat”.

Penulis : Tim Keadilan Ekologi

Editor  : Samsu