Gunretno Dipanggil Polisi Usai Tolak Tambang di Kawasan Karst Sukolilo
LINGKARMEDIA.COM – Ketegangan kembali melanda Pegunungan Kendeng setelah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat setempat, Gunretno, dilaporkan ke polisi akibat penolakannya terhadap aktivitas tambang yang mengeklaim telah mengantongi izin resmi.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Gunretno didampingi istri dan anaknya menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Polda Jawa Tengah Kota Semarang, pada Kamis (4/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo dengan tuduhan “menghalangi kegiatan usaha pertambangan berizin.” Laporan ini terdaftar di Ditreskrimsus dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025 pada 18 November 2025.
Ia menduga bahwa langkah pelaporan ini berkaitan dengan sikap kritisnya selama bertahun-tahun dalam mengawal isu lingkungan di Kendeng, meskipun ia enggan menuding pihak tertentu. “Mungkin ini pembungkaman. Tapi saya juga tidak tahu siapa pelapornya,” katanya dengan hati-hati.
JM-PPK lewat siaran resmi yang dirilis di LBH Semarang mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa administrasi terkait perizinan tambang di Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang seharusnya dikonservasi berdasarkan Permen No. 17 Tahun 2012 dan Kepmen ESDM No. 2641 Tahun 2014.
JM-PPK menegaskan permasalahan perizinan tambang harus diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan langsung masuk ranah pidana.
Evaluasi lapangan yang telah dilakukan JM-PPK dengan meminta audiensi kepada DPRD komisi C, ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPST (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), TNI dan Polri.
JM-PPK mengungkap fakta mengkhawatirkan karena tidak ada inspektur yang mengawasi implementasi izin penambangan di lapangan. Akibatnya, aktivitas penambangan berlangsung tanpa kontrol, baik yang legal maupun illegal.
Kritik tajam dilayangkan terhadap DPMPTSP yang memperpanjang izin tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai. JM-PPK mempertanyakan mengapa Gubernur Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, serta instansi terkait tidak memberikan perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
JM-PPK menuntut penghentian izin tambang di Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) karena jika divaluasi ekonomi nilai potensi air yang hilang akibat pertambangan 133.603.232 m3/tahun keuntungan segelintir pengusaha tambang tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung masyarakat luas.
JM-PPK menilai bahwa dampak penambangan di kawasan Kendeng telah memperburuk kondisi ekologi dan turut memicu banjir lintas daerah, termasuk di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Grobogan.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Panji








