Bencana Kesenjangan Upah, Brebes Terpuruk di Dasar Jawa Tengah

77b07d0038ed47098bccfae07f1d81ea

Saat ini, UMK Kabupaten Brebes untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.239.801.dan bahkan proyeksi UMK 2026 yang hanya mencapai Rp 2.474.980 (berdasarkan data kenaikan rata-rata di Jateng). Data ini menempatkan Brebes sebagai salah satu kabupaten dengan upah terendah di Jawa Tengah.

Angka UMK Brebes saat ini adalah sebuah ironi. Bagaimana mungkin buruh dan keluarganya dapat hidup layak dengan upah yang bahkan tidak mencapai Rp 2.5 juta sementara keuntungan yang dihasilkan dari kerja buruh terus-menerus di-repatriariasi oleh pemilik modal dan hanya menyisakan eksploitasi dan kemiskinan bagi buruh dan masyarakat di Kabupaten Brebes.

Landasan Logis Tuntutan Rp 3.5 Juta

SEBUMI Brebes berpegangan pada tiga pilar utama dalam menetapkan angka tuntutan Rp 3.5 juta:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang Riil

Tuntutan Rp 3.5 juta adalah estimasi konservatif yang diperlukan untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh lajang, atau setidaknya mendekati kelayakan bagi buruh yang sudah berkeluarga.

Upah minimum harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil mencakup sandang, pangan, perumahan (sewa/cicilan), kesehatan, transportasi, dan pendidikan anak.

Dengan tingkat inflasi dan biaya hidup yang relatif sama dengan kota/lain dengan UMK lebih tinggi, upah minimum Kabupaten Brebes saat ini hanya cukup untuk sekadar bertahan hidup, bukan untuk hidup secara bermartabat dan produktif.

2. Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Buruh Brebes adalah tulang punggung perekonomian, termasuk di sektor pertanian, perikanan, dan industri mikro. Peningkatan UMK hingga Rp 3.5 juta merupakan apresiasi yang setara dengan kontribusi produktivitas mereka.

Selain itu, kenaikan upah akan secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat (konsumsi), yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian lokal dan menciptakan efek domino positif bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Brebes.

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

Dengan UMK yang rendah, buruh Brebes terperangkap dalam lingkaran kemiskinan dan rentan terhadap utang. Tuntutan Rp 3.5 juta adalah upaya nyata untuk memastikan keadilan sosial. Upah yang layak akan mengurangi beban sosial pemerintah daerah, meningkatkan kesehatan dan pendidikan keluarga buruh, serta mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan di Kabupaten Brebes.

Seruan untuk Pemerintah dan Pengusaha

SEBUMI Brebes mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Dewan Pengupahan untuk menggunakan instrumen perhitungan yang berbasis pada KHL riil dan tidak hanya terpaku pada formula yang cenderung memiskinkan buruh.

Kepada para pengusaha, SEBUMI menekankan bahwa upah yang layak adalah investasi dalam sumber daya manusia yang akan berujung pada peningkatan loyalitas, kinerja, dan stabilitas perusahaan.

Kami tidak menuntut kemewahan, kami menuntut keadilan. Angka Rp 3.5 juta adalah titik minimum untuk memastikan buruh Brebes dapat bekerja dengan tenang, sehat, dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan Brebes.

Serikat Buruh Militan

SEBUMI

Komite Cabang Brebes