Kenaikan UMK 2026 Dorong Kesejahteraan Pekerja dan Daya Saing Daerah
LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian upah minimum setiap tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2026 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, serta produktivitas daerah.
“Kenaikan UMK tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11).
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Nasional dan rekomendasi dari masing-masing gubernur, rata-rata kenaikan UMK tahun 2026 berada pada kisaran 4 hingga 6 persen dibandingkan tahun 2025. Beberapa daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi mencatat kenaikan lebih besar, sementara daerah yang masih dalam pemulihan ekonomi mendapat penyesuaian proporsional.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK masing-masing paling lambat akhir November 2025. Penyesuaian upah ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Selain memperhatikan faktor ekonomi, penetapan UMK 2026 juga mendorong dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah agar tercipta kesepahaman yang kondusif bagi dunia kerja.
“Kami berharap semua pihak bisa menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis. Kenaikan upah ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menyejahterakan pekerja tanpa membebani dunia usaha,” tambah Yassierli.
Dengan penetapan UMK 2026 ini, pemerintah optimistis daya saing tenaga kerja nasional akan meningkat, seiring dengan stabilitas ekonomi dan investasi di berbagai sektor.
Penulis : Ramses
Editor : Samsu








