Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok Ilegal di Jalan Tol

IMG-20251103-WA0128

Malang, lingkarmedia.com – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang, Selasa, (21/10/25).

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai di jalur tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur distribusi yang diduga menjadi perlintasan pengiriman rokok ilegal.

Hasil penyisiran membuahkan hasil ketika tim mendapati sarana pengangkut yang dicurigai melintasi Jalan Tol Pandaan–Malang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Malang (Madyopuro), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kepala kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan dalam pemeriksaan, ditemukan 6.350 bungkus atau 127.000 barang Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New Karyaku.

Penyeludupan rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp115.293.120 dimana perkiraan nilai rokok ilegal Rp229.391.200 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

“Pengemudi dan kendaraan serta barang bukti diamankan

dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC)

Malang untuk diproses lebih lanjut, terang Johan menutup konferensi pers.

Penulis: Samsu

Editor: Ramses