Lima Tersangka Peredar Uang Palsu Lintas Provinsi Diamankan Polres Ngawi
Ngawi, limgkarmedia.com – Peredaran ribuan lembar uang palsu (Upal) lintas Provinsi berhasil diungkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
Hal ini disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi , Jum’at (30/5/2025).

Dalam konferensi pers nya, AKBP Charles menjelaskan, “Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi “.
Berdasarkan laporan polisi, pengungkapan peredaran Upal terjadi di dua tempat, diantaranya pada Kamis (1/5) di dalam sebuah toko di Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, pada Kamis (15/5).
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen.
Dari operasi tersebut, 5 orang tersangka diamankan beserta barang bukti dari tersangka. Kelima tersangka yang diamankan antara lain DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
“Kami amankan 5 tersangka yang 2 diantaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka dengan modus melakukan transaksi di agen Brilink, Minimarket, toko dan SPBU .
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjut AKBP Charles T.
Diketahui, tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, dompet, buku rekening, ATM, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi memaparkan bahwa ide mengedarkan uang palsu yang dilakukan AP dan TAS bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” ungkap Kapolres Ngawi.
Dari tangan tersangka DM, diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Sedangkan dari tersangka TAS, diamankan barang bukti sebanyak 5.040 lembar uang palsu pecahan 100.000, Empat lembar pecahan 50.000, Seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar US Dollar palsu, dan pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
AKBP Charles menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus peredaran uang palsu tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
(Tim)








