Mengaku Anggota Polri, Seorang Residivis Peras Pengendara Motor

IMG_20250421_213929

Semarang, lingkarmedia.com –  Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran, seorang pria berinisial UR (40) warga Kabupaten Kendal diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.

Dalam keterangannya, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku mengincar korban yakni pengemudi kendaraan roda 2 berplat luar kota dan membawa tas ransel. Hal ini disampaikan Kapolres usai apel pagi , Senin (21/4/2025).

Dalam melakukan aksinya, UR mengaku sebagai anggota Polri dengan menghentikan targetnya dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.

“Modus korban pura pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota. Pelaku memepet korban selanjutnya menceritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab.” Jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, UR saat melancarkan aksinya pada siang hari diatas jam 12.00 dan beraksi sebagian besar di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro Ungaran, dan 1 TKP di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. UR mengaku, jumlah pengendara yang terkena aksinya sebanyak 9 orang, yang mana semua korban merupakan perempuan.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah.” Tambah AKBP Ratna.

Selanjutnya AKBP Ratna menyampaikan kembali bahwa, UR telah melancarkan aksinya sejak November 2024 dengan 9 lokasi diantaranya depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya Lemah Abang-Bandungan.

Korban terakhir Dessy (18) warga Kaloran Kabupaten Temanggung,  melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Dari keterangan Dessy, AKBP Ratna menyampaikan bahwa korban mengalami kejadian pada tanggal 17 April 2025 saat hendak pulang ke Kaloran Kabupaten Temanggung. Korban di ikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jalan Diponegoro Ungaran.

Setelah mendapat target dan guna meyakinkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang, namun setelah sampai pasar Jimbaran pelaku melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan pada 17 April 2025, di rumahnya Kabupaten Kendal setelah melancarkan aksinya terakhir kepada korban Dessy warga Kaloran Kabupaten Temanggung. Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, Hp redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

Sedangkan dari hasil kejahatan UR selama ini, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting anting lengkap dengan suratnya, Hp Redmi note, dan Hp Iphone 11.

“Kejahatan ini terungkap  dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti.” Jelas Kapolres kembali.

AKBP Ratna juga mengungkapkan, dimana pelaku merupakan seorang Residivis di 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020. “Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus Persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan pelaku keluar dari rutan pada Desember 2023.” Ungkapnya.

Diakhir keterangannya AKBP Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa. “Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat.” Himbau Kapolres.

Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.

(Jok)