Aksi Bebaskan Septia Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

IMG-20241220-WA0054

Jakarta – Ratusan aktivis buruh bersama LBH Jakarta melakukan aksi Bebaskan Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebelum sidang Pledoi dimulai di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu ( 18/12/2024 ).

Septia menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi sebenarnya yang disampaikan secara sah di ranah digital. Pernyataan Septia melalui akun Twitter pribadinya dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi yang dia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif yang kemudian dianggap perbuatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

LBH Jakarta melihat ada serangkaian kesalahan penerapan delik. LBH Jakarta Penghinaan atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah haruslah orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukanlah institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

” Oleh karena itu, delik – delik tersebut tak dapat didakwakan terhadap Septia, karena penuntut umum menempatkan pihak yang menjadi korban Jhon LBF dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT Hive Five, ” ujar Fadhil Alfthan tim LBH jakarta

Rocky perwakilan Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) dalam orasinya rocky menyebutkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan terhadap kawan septia adalah bentuk kejahatan yang harus dilawan bersama – sama.

” Jika hal ini tidak dilawan maka kriminalisasi ini bisa terjadi terhadap seluruh kaum pekerja,Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) menentang keras tindakan yang dilakukan oleh Jhon LBF bos dari kawan septia, dan mendukung kawan septia untuk segera dibebaskan sepenuhnya karena kawan septia menyatakan kebenaran dalam media sosialnya, ” ujar Rocky yang juga pengurus FSPBI.

(CNI)