KPK Bongkar Jual Beli Kursi di Unsoed, Tak Hanya Fakultas Kedokteran
Purwokerto, Lingkarmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi praktik komersialisasi pendidikan yang ternyata tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Berdasarkan dokumen yang disita penyidik, transaksi penerimaan mahasiswa baru diduga juga merambah sejumlah fakultas lain di lingkungan Unsoed.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/diduga-peras-bupati-pemalang-staf-kpk-terancam-sanksi-etik-hingga-pidana/
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum turut masuk dalam penelusuran penyidik.
“Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan ya. Ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, temuan tersebut masih terus didalami. Penyidik tengah mencermati dokumen barang bukti untuk mengetahui secara rinci bagaimana pola transaksi, siapa saja pihak yang terlibat, serta besaran uang yang diminta kepada calon mahasiswa maupun orang tua mereka.
KPK juga menemukan adanya pengaturan terhadap sebagian kuota mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga sengaja disiapkan untuk calon mahasiswa yang sanggup membayar sejumlah uang.
“Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu,” ujar Taufik.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru telah dilakukan secara sistematis. Penyidik bahkan menemukan hitung-hitungan mengenai aliran dana yang diduga menjadi uang pelicin dalam proses penerimaan mahasiswa.
KPK kini masih mendalami mekanisme penentuan tarif terhadap calon mahasiswa. Termasuk kemungkinan adanya perbedaan besaran uang berdasarkan fakultas maupun posisi calon mahasiswa dalam proses penerimaan jalur mandiri.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik membedah dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam tiga klaster yang saling berkaitan.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Dana yang telah disetorkan kemudian diketahui digunakan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi.
Kondisi itu membuat Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta lainnya untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai pengganti pelunasan utang, Norman bersama Rektor Ahmad Sodiq diduga menyerahkan tiga paket proyek pengadaan dan renovasi di lingkungan Unsoed kepada pihak swasta tersebut.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyebut Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menghimpun uang gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Kepemilikan tanah itu disebut diatasnamakan Mulyono.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia diduga aktif melakukan negosiasi mengenai tarif atau mahar kepada pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Dalam periode 2025 hingga 2026, Eko disebut meraup uang sekitar Rp1,12 miliar dari transaksi tersebut. Uang yang diperoleh kemudian dilaporkan kepada Rektor Ahmad Sodiq.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses terhadap akun miliknya kepada Eko. Akses tersebut memungkinkan Eko melakukan persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang diduga telah membayar sejumlah uang.
KPK menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Enam tersangka dalam perkara ini dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran terhadap dokumen yang telah disita akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi di fakultas lain, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Dengan adanya temuan baru di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum, ruang lingkup perkara Unsoed kini berpotensi semakin luas. KPK pun masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam proses penyidikan.
Penulis: Panji








