Amnesty International: Panas Ekstrem di Indonesia, Pemerintah Diminta Segera Tinggalkan Energi Fosil
LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia menilai gelombang panas ekstrem yang semakin meluas di Indonesia bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan krisis hak asasi manusia (HAM) yang dipicu oleh perubahan iklim dan diperparah oleh kebijakan negara yang dinilai belum serius mengatasi penyebab maupun dampaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyusul meningkatnya dampak kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Jawa Barat. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 207 desa di provinsi tersebut mengalami kekeringan yang menyebabkan lebih dari 214 ribu jiwa terdampak dan menghadapi krisis air bersih.
Usman menegaskan bahwa Indonesia kini berada di garis depan krisis iklim global. Menurutnya, masyarakat yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
“Ketidakadilan iklim terlihat jelas, dari Kalimantan hingga Jawa Barat. Masyarakat rentan dan warga miskin menghadapi konsekuensi yang jauh lebih parah, padahal kontribusi mereka terhadap pemanasan global relatif kecil,” ujar Usman di Jakarta (30/7/2026).
Ia mengatakan, kekeringan, suhu panas ekstrem, serta kelangkaan air bersih telah merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam hak atas kesehatan, pangan, dan mata pencaharian warga.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Amnesty, bencana alam yang diperparah oleh perubahan iklim telah menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah sehingga memicu ancaman krisis pangan. Di sisi lain, keterbatasan akses terhadap air bersih semakin memperburuk kondisi masyarakat yang telah lama hidup dalam kerentanan ekonomi.
Usman menyoroti bahwa dampak panas ekstrem tidak dirasakan secara merata. Kelompok masyarakat prasejahtera, pekerja sektor informal, perempuan, masyarakat adat, anak-anak, serta kelompok marginal lainnya menghadapi risiko yang jauh lebih besar dibanding kelompok masyarakat yang memiliki sumber daya lebih baik.
Banyak pekerja sektor informal, misalnya, tetap harus bekerja di luar ruangan meskipun suhu udara sangat tinggi. Mereka tidak memiliki pilihan untuk menghentikan pekerjaan karena bergantung pada penghasilan harian. Di sisi lain, akses terhadap tempat berteduh, air minum, maupun perlindungan kesehatan masih sangat terbatas.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Amnesty mendesak pemerintah segera menyusun pedoman kesehatan nasional terkait cuaca ekstrem, termasuk imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat suhu berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
Namun, menurut organisasi tersebut, pedoman kesehatan saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memastikan adanya perlindungan sosial yang mampu menjangkau kelompok masyarakat paling rentan agar tidak semakin terpuruk akibat perubahan iklim.
Selain masyarakat miskin, perempuan juga disebut menghadapi dampak yang lebih kompleks. Berbagai bentuk diskriminasi yang telah lama mereka alami membuat kemampuan perempuan dalam menghadapi gelombang panas menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi perempuan maupun anak-anak yang mereka rawat.
Masyarakat adat juga dinilai menjadi kelompok yang paling terdampak karena perubahan iklim mengganggu sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada kelestarian hutan dan lingkungan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Amnesty menilai setiap pemerintah daerah di Indonesia harus memiliki rencana aksi menghadapi cuaca ekstrem. Kebijakan tersebut perlu disertai mekanisme perlindungan sosial yang responsif terhadap dampak perubahan iklim sehingga masyarakat memiliki jaring pengaman ketika menghadapi bencana.
Organisasi tersebut juga mengingatkan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati akses listrik secara memadai. Sebagian lainnya menghadapi pasokan listrik yang tidak stabil sehingga sulit memanfaatkan kipas angin maupun pendingin ruangan saat suhu meningkat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat miskin semakin rentan terhadap gelombang panas karena mereka tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli perangkat pendingin udara ataupun memasang panel surya sebagai sumber energi alternatif.
Menurut Amnesty, program perlindungan sosial yang dirancang secara komprehensif dan didukung pendanaan memadai dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat paling rentan.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Usman juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai belum menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Ia menyebut panas ekstrem bukan hanya persoalan cuaca, melainkan persoalan politik yang berkaitan erat dengan arah kebijakan negara dalam mengatasi perubahan iklim.
“Panas ekstrem jelas bukan hanya peristiwa cuaca. Ia bersifat politis karena berkaitan erat dengan kebijakan negara menanggulangi dampak perubahan iklim. Perubahan iklim yang lahir akibat kerusakan lingkungan oleh korporasi dan kegagalan politik keadilan iklim negara membuat dampak panas ekstrem terhadap hak asasi manusia menjadi semakin nyata,” tegasnya.
Amnesty meminta pemerintah menghentikan janji-janji yang tidak diikuti tindakan nyata. Organisasi tersebut menilai langkah pemerintah dalam membatasi produksi dan penggunaan bahan bakar fosil masih jauh dari memadai.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Kritik juga diarahkan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang masih menempatkan pembangkit berbahan bakar fosil sebagai tulang punggung penyediaan energi dalam satu dekade mendatang. Amnesty menilai komitmen menuju energi terbarukan masih belum cukup kuat untuk menjawab tantangan krisis iklim.
Sebagai solusi, Amnesty mendesak pemerintah segera mewujudkan penghapusan penggunaan bahan bakar fosil secara penuh, cepat, dan adil. Proses transisi menuju energi terbarukan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat dan masa depan yang aman bagi seluruh warga Indonesia.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 28 Juli 2026 menyatakan fenomena El Nino telah aktif dan berpotensi mencapai kategori sangat kuat. Di Jawa Barat sendiri, jumlah desa terdampak kekeringan meningkat menjadi 207 desa dengan 214.381 jiwa mengalami krisis air bersih. Selain itu, kebakaran lahan di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 61,86 hektare.
BMKG juga mengingatkan enam provinsi lain berpotensi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Penulis: Agus W
Editor: Samsu








