Amnesty International Soroti Keterlibatan TNI dalam Kasus Febrie Adriansyah, Khawatirkan Erosi Supremasi Sipil
LINGKARMEDIA.COM – Amnesty International Indonesia menyoroti pengerahan personel TNI yang berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran personel militer dalam situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap prinsip supremasi sipil, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya laporan mengenai puluhan anggota TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, serta beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng dan membawa senjata laras panjang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari.
Menurut Usman, dua peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai dinamika hubungan antarpenegak hukum, melainkan harus dilihat sebagai persoalan yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum, dan hak asasi manusia,” ujar Usman dalam keterangan tertulis.
Dinilai Berpotensi Mengintimidasi Penegak Hukum
Usman mengatakan keberadaan personel militer di tengah proses penyidikan dapat menimbulkan kesan bahwa aparat bersenjata digunakan untuk melindungi pejabat yang sedang menjadi objek penyelidikan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengintimidasi aparat penegak hukum lain yang tengah menangani perkara.
“Insiden ini menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, sekaligus mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. Hal itu merusak integritas dan kredibilitas kepolisian, kejaksaan, maupun militer sendiri,” katanya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut Amnesty International Indonesia, kehadiran puluhan tentara di rumah seorang pejabat yang sedang dikaitkan dengan perkara pidana menimbulkan persepsi bahwa militer telah memasuki ranah yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil.
Padahal, dalam sistem demokrasi, fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum memiliki batas yang jelas.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil
Amnesty menilai pengerahan personel TNI tersebut berpotensi melanggar prinsip pemisahan peran antara militer dan aparat penegak hukum.
Usman mengatakan tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana merupakan kewenangan kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Karena itu, menurutnya, keterlibatan militer dalam konteks pengusutan perkara korupsi berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dengan kepolisian dan kejaksaan di bidang penegakan hukum,” ujarnya.
Korupsi Batu Bara Dinilai Berdampak pada Hak Masyarakat
Dalam keterangannya, Amnesty juga menyoroti dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Menurut organisasi tersebut, dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara bukan hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan terganggunya pasokan batu bara yang memicu krisis pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Usman menyebut pemadaman listrik telah memengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh standar hidup yang layak.
Hak tersebut, menurutnya, dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
“Karena besarnya dampak terhadap masyarakat, proses penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” katanya.
Pertanyakan Dasar Pengerahan Personel TNI
Amnesty International Indonesia juga mempertanyakan alasan Mabes TNI yang menyebut pengerahan personel dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Menurut Usman, penggunaan aturan tersebut sebagai dasar penjagaan justru menimbulkan kekhawatiran munculnya kecenderungan remiliterisasi dalam ranah penegakan hukum sipil.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Ia menilai kehadiran militer ketika proses penyidikan sedang berlangsung berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Militer tidak memiliki yurisdiksi untuk ikut campur dalam proses penegakan hukum sipil, apalagi jika kehadirannya dapat dipandang menghambat jalannya proses peradilan,” ujarnya.
Minta Pemerintah Berikan Penjelasan
Amnesty menilai bantahan yang telah disampaikan Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI belum cukup menjelaskan keseluruhan situasi yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengerahan personel militer tersebut.
Usman menegaskan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penggunaan aparat negara dalam konteks penegakan hukum.
Selain itu, negara juga diminta memastikan institusi militer tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam sistem hukum nasional.
Amnesty mendesak agar dugaan korupsi tata kelola batu bara diusut hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa ada bayang-bayang intervensi militer maupun kepentingan politik,” tegas Usman.
Latar Belakang Peristiwa
Sebelumnya, laporan sejumlah media menyebut puluhan personel TNI terlihat berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada 8 Juli 2026.
Penjagaan tersebut berlangsung bersamaan dengan mencuatnya isu penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, beredar pula video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam loreng dan membawa senjata laras panjang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari.
Kejaksaan Agung membantah kehadiran personel TNI berkaitan dengan proses penggeledahan. Bantahan serupa disampaikan Polri.
Sementara itu, Mabes TNI menjelaskan pengerahan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengamanan terhadap jaksa berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Mabes TNI juga membantah adanya personel bersenjata yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil seorang tahanan sipil.
Amnesty International Indonesia menegaskan, terlepas dari berbagai penjelasan tersebut, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi harus tetap berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk tekanan agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Penulis: Panji
Editor: Samsu







