KPK Dalami Modus “Uang Klik” di Imigrasi Bali, Pengurusan Izin Tinggal WNA Diduga Diperas

20260620-14618923482-0-1000354893

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Praktik yang dikenal dengan istilah “uang klik” itu diduga menjadi bagian dari skema korupsi sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa dua saksi dari biro jasa yang selama ini membantu pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/fitri-assiddikki-mangkir-empat-kali-kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-dalam-kasus-csr-bi-ojk/

Kedua saksi tersebut yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja yang berstatus wiraswasta.

Menurut Budi, penyidik menggali informasi terkait adanya dugaan permintaan uang tambahan di luar biaya resmi yang telah diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saksi-saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP,” kata Budi di Jakarta.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-geledah-kantor-imigrasi-denpasar-sita-dokumen-dan-barang-bukti-elektronik/

Ia menjelaskan, praktik “uang klik” itu diduga terjadi di loket pelayanan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Uang tersebut disebut menjadi syarat agar pengajuan dokumen keimigrasian bisa segera diproses.

Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, petugas diduga sengaja menahan atau memperlambat proses pengajuan dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VoA).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VoA,” ujar Budi.

KPK mengungkapkan nominal “uang klik” yang diminta kepada biro jasa sangat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan dokumen.

Budi menegaskan, temuan tersebut menjadi bukti penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” jelasnya.

Menurut KPK, istilah “uang klik” merujuk pada uang yang harus dibayarkan agar petugas melakukan persetujuan atau pemrosesan dokumen melalui sistem aplikasi Imipas.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Jika pembayaran tidak dilakukan, dokumen pemohon diduga sengaja tidak diaktifkan atau tidak di-“klik” dalam sistem, sehingga proses administrasi menjadi terhambat.

“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum keimigrasian kepada para biro jasa,” tegas Budi.

Lebih lanjut, KPK kini menelusuri aliran dana dari praktik tersebut. Penyidik menduga uang yang terkumpul tidak hanya dinikmati oleh oknum di tingkat kantor imigrasi daerah, tetapi juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi di kementerian.

Budi menyebut ada indikasi bahwa uang dari para biro jasa dikumpulkan terlebih dahulu, lalu dibagikan secara berkala kepada sejumlah pihak.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

“Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas,” ungkapnya.

Selain pejabat struktural, sebagian uang juga diduga dibagikan kepada staf teknis di lapangan.

“Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau level staf. Ada yang dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala,” tambahnya.

Pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 serta Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.

KPK menduga praktik korupsi ini telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. Dari hasil penyelidikan sementara, total uang yang terkumpul dalam skema tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

Bahkan, KPK menduga Silmy menerima jatah hingga Rp100 juta setiap pekan dari praktik haram tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian yang seharusnya menjadi pelayanan publik. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan aliran dana korupsi tersebut dapat ditelusuri hingga ke tingkat tertinggi.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses