KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
LINGKARMEDIA.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dalam rangka pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Bali selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Kantor Imigrasi Denpasar, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Menurut Budi, dari ketiga lokasi itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026.
Dalam operasi yang digelar pada 2 hingga 3 Juni 2026 itu, KPK menangkap sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Silmy Karim telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 19 Juni 2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.
Sebelumnya, Silmy Karim juga sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah namanya dikaitkan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sehari berselang, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026, ketika kewenangan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menduga para tersangka telah memperoleh keuntungan fantastis dari praktik ilegal tersebut.
Nilai keuntungan yang berhasil dikumpulkan dari dugaan pemerasan dan gratifikasi itu mencapai Rp145,5 miliar.
Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi yang diduga terjadi dalam sistem pengurusan dokumen keimigrasian.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang telah diumumkan KPK di antaranya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
Nama lainnya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga turut menjadi tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana, pola distribusi keuntungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik dan citra Indonesia di mata warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








